Riyan Permana Putra Tangani Sengketa Tanah Adat Bukittinggi
- 29 Apr 2026 10:51 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Kepercayaan masyarakat adat kembali diberikan kepada kalangan profesional hukum. Kali ini, pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dipercaya oleh Kaum Datuak Sati Suku Sikumbang untuk menangani sengketa tanah adat yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 23/Pdt.G/2026/PN Bkt dan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi dalam struktur adat Kurai. Penunjukan ini sekaligus menunjukkan meningkatnya kepercayaan niniak mamak terhadap pendekatan hukum formal dalam menyelesaikan konflik adat.
Datuak Sati Suku Sikumbang sendiri merupakan bagian penting dari struktur kepemimpinan adat di Kurai, yang termasuk dalam formasi Pucuak Bulek Nan Balimo—lima pemimpin tertinggi adat di wilayah tersebut. Saat ini, dari lima posisi tersebut, telah berdiri tiga pucuk kepemimpinan yang aktif menjalankan fungsi adat.
Struktur Pucuak Bulek Nan Balimo memegang peran strategis sebagai otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan adat di Nagari Kurai V Jorong. Para pemimpin adat ini bekerja secara kolegial dalam mengambil keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat, sengketa kaum, serta menjaga keseimbangan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Dalam keterangannya, Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa penanganan perkara tanah adat memerlukan kehati-hatian ekstra karena tidak hanya menyangkut aspek hukum positif, tetapi juga nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Ia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang menghormati kedua sistem tersebut.
“Perkara tanah ulayat tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum perdata saja, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur adat, silsilah kaum, serta legitimasi kepemimpinan adat yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh di pengadilan merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum, tanpa mengesampingkan musyawarah adat sebagai fondasi utama dalam penyelesaian konflik di Minangkabau.
Dengan kepercayaan ini, Riyan Permana Putra kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pengacara yang aktif menangani perkara-perkara strategis di Sumatera Barat, khususnya yang berkaitan dengan hukum adat dan sengketa tanah ulayat.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....