Disdukcapil Padang Panjang Layani Adminduk Warga Binaan di Rutan
- 28 Apr 2026 00:46 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang terus berkomitmen memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak administrasi kependudukan, tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan jemput bola layanan administrasi kependudukan di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Senin 27 April 2026.
Layanan tersebut meliputi verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi 143 tahanan dan narapidana. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 orang dengan NIK bermasalah dan satu orang belum melakukan perekaman biometrik. Disdukcapil juga akan menerbitkan KTP-el bagi setiap warga binaan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang Rudi Suarman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan setiap warga negara sekaligus mendukung validitas data kependudukan secara menyeluruh.
“Karena setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan yang sah sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, yang menjadi simbol komitmen bersama dalam memberikan pelayanan inklusif dan berkeadilan. Rudi Suarman menilai sinergi antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Rutan Kelas IIB Padang Panjang menjadi langkah awal yang baik dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....