KAN Gurun Serahkan Perkan ke BPRN Susun Adat

  • 24 Apr 2026 06:04 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Tanah Datar – Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun secara resmi menyerahkan Peraturan KAN Nomor 13, 15, 17, dan 19 kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai bahan penyusunan Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KAN Gurun kepada Ketua BPRN, Irwan Dt Paduko Boso, pada Kamis (23/4/2026) di Gurun. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian acara halal bihalal yang dihadiri unsur Bundo Kanduang, Parik Paga Nagari, serta lembaga nagari lainnya. Turut menyaksikan Sekretaris dan Bendahara LKAAM Tanah Datar, R Dt Rajo Manso dan B Dt Tan Gadang.

Ketua KAN Gurun menjelaskan, Perkan Nomor 13 mengatur tentang perilaku menyimpang dan pelanggaran sosial, seperti perbuatan tercela (cilako), cemoh, serta berbagai bentuk kejahatan termasuk penyalahgunaan narkoba, LGBT, dan perusakan lingkungan.

Sementara itu, Perkan Nomor 15 mengatur tata cara pelaksanaan adat terkait kematian, mulai dari penggalian kubur, takziah, tahlilan, hingga peringatan hari ke-7 dan ke-40 sesuai tradisi yang berlaku di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Perkan Nomor 17 mengatur berbagai bentuk alek atau kegiatan adat, seperti tuka tando, alek kawin, manjalang tanggo, manjalang kaduduakan, lompek paga, turun mandi, dijapuik bako, sunat rasul, alek panghulu, hingga tata cara penyajian dalam tradisi tersebut.

Adapun Perkan Nomor 19 membahas tentang urusan harta dan administrasi adat, seperti pagang gadai, jual beli, malakok, serta biaya administrasi yang berkaitan dengan KAN.

Ketua KAN menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini dilatarbelakangi oleh belum adanya aturan Adat Salingka Nagari di Nagari Gurun. Padahal, aturan tersebut dinilai penting untuk menata kehidupan sosial masyarakat sesuai falsafah “nagari bapaga undang, kampuang bapaga buek.”

“Kami berharap setelah penyerahan ini, BPRN bersama pemerintah nagari dapat segera menyusun dan menetapkan Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan unsur nagari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapan KAN dan lembaga adat untuk mendukung seluruh tahapan penyusunan hingga peraturan tersebut resmi diundangkan.

Sementara itu, Sekretaris LKAAM Tanah Datar mengapresiasi langkah KAN Gurun dalam menyusun Peraturan KAN sebagai dasar pembentukan Adat Salingka Nagari.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan aturan adat. Kami berharap BPRN dan pemerintah nagari segera menindaklanjuti, mengingat pentingnya regulasi ini bagi kehidupan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah telah berulang kali mengeluarkan imbauan kepada pemerintah nagari agar segera menyelesaikan dan mengundangkan Adat Salingka Nagari.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan Nagari Gurun segera memiliki aturan adat yang kuat dan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....