Perindo Bukittinggi Mengamuk, Riyan Desak Evaluasi Drainase Total
- 23 Apr 2026 06:41 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Hujan deras yang mengguyur Kota Bukittinggi pada Rabu sore (22/4) menyebabkan sejumlah ruas jalan tergenang air. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Jalan Bypass, tepat di depan pintu masuk Balaikota Bukittinggi.
Genangan air dengan ketinggian cukup signifikan terlihat menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut. Dalam sebuah video yang beredar dan dikirimkan oleh pengendara, tampak kondisi jalan dipenuhi air hingga menyulitkan kendaraan untuk melintas. Bahkan, satu unit mobil dilaporkan mengalami mogok saat mencoba menerobos genangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, angkat bicara. Perindo menilai persoalan genangan air ini tidak semata-mata akibat curah hujan tinggi, tetapi juga mengindikasikan perlunya evaluasi serius terhadap sistem drainase perkotaan.
“Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Kawasan pusat pemerintahan saja bisa tergenang, apalagi wilayah lain. Artinya ada yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama sistem drainase,” ujar Riyan.
Secara hukum, Perindo menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan telah diatur secara jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga agar jalan dapat berfungsi dengan baik dan memberikan keselamatan bagi pengguna jalan. Kemudian pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa jalan umum harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk sistem drainase sebagai bagian dari penunjang fungsi jalan.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), ditegaskan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, yang di dalamnya mencakup pengelolaan jalan dan drainase oleh pemerintah daerah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 67 ditegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara pada Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dalam konteks ini dapat dikaitkan dengan buruknya pengelolaan air dan drainase yang menyebabkan genangan.
Dengan dasar tersebut, Perindo menilai bahwa persoalan genangan air bukan sekadar faktor cuaca, melainkan juga menyangkut kewajiban hukum pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.
Perindo juga mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi untuk segera melakukan langkah konkret, seperti normalisasi saluran air, perbaikan drainase, serta pengawasan rutin agar tidak terjadi penyumbatan akibat sampah atau sedimentasi. Selain itu, diperlukan pemetaan titik-titik rawan genangan agar penanganan dapat dilakukan secara prioritas dan berkelanjutan.
“Kita tidak ingin setiap hujan deras, masyarakat kembali menghadapi masalah yang sama. Ini soal kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” lanjutnya.
Di sisi lain, masyarakat dan pengendara diimbau untuk tetap berhati-hati saat melintas di area rawan genangan, khususnya saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
Perindo Bukittinggi berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan genangan air ini tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....