Riyan; DPRD Bukittinggi Bisa Gunakan Mosi Tak Percaya

  • 20 Apr 2026 20:33 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.OD,Bukittinggi - Praktisi hukum yang juga Pimpinan Partai Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyatakan anggota DPRD Bukittinggi diduga bisa mengambil langkah politik dan kelembagaan melalui mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD apabila diduga tetap tidak menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan polemik dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diduga sebesar Rp101 miliar yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tahun 2026 terkait peruntukan anggaran penanganan bencana maupun prioritas lainnya.

Menurut Riyan, jika diduga Ketua DPRD tetap pasif dan tidak menggunakan kewenangannya untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meminta penjelasan penggunaan anggaran, maupun menggelar rapat evaluasi terbuka, maka diduga anggota DPRD dapat menggunakan mekanisme internal lembaga untuk menyatakan sikap politik berupa mosi tidak percaya yang dibingkai melalui hak menyatakan pendapat dan mekanisme Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Riyan menjelaskan, meskipun istilah “mosi tidak percaya” tidak diatur secara eksplisit sebagai nomenklatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, namun substansinya dapat dijalankan melalui hak menyatakan pendapat sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diimplementasikan melalui Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Selain itu, anggota DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hingga jalur etik melalui Badan Kehormatan DPRD sebagai bentuk koreksi terhadap pimpinan lembaga.

“Kalau Ketua DPRD tetap seperti ini, diduga anggota DPRD dapat melayangkan mosi tidak percaya sebagai bentuk koreksi internal. Ini bukan langkah di luar sistem, tetapi mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh melalui hak menyatakan pendapat, Tatib DPRD, dan jalur etik kelembagaan,” tegas Riyan.

Lebih jauh, Riyan menilai jika mosi tidak percaya tidak direspons dan Ketua DPRD tetap dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan serta pengawasan secara efektif, maka tidak tertutup kemungkinan anggota DPRD melangkah lebih jauh dengan mengusulkan evaluasi hingga pemberhentian Ketua DPRD melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Menurutnya, ruang tersebut memiliki dasar hukum. Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD. Artinya, mekanisme usul pemberhentian atau penggantian Ketua DPRD secara prinsip dimungkinkan melalui jalur internal kelembagaan sesuai Tatib. Selain itu, jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau pembiaran fungsi pengawasan, anggota DPRD juga dapat mendorong evaluasi melalui Badan Kehormatan DPRD sebagai pintu awal proses kelembagaan.

“Jika mosi tidak percaya diabaikan, anggota dewan masih punya ruang konstitusional yang lebih tegas, yaitu mendorong usul pemberhentian Ketua DPRD melalui mekanisme internal. Ini bukan ancaman politik, tetapi mekanisme koreksi lembaga jika pimpinan dinilai tidak lagi efektif menjalankan amanat rakyat,” ujar Riyan.

Ia menambahkan, jika persoalan berkembang pada status keanggotaan, maka hal itu bahkan dapat beririsan dengan Pasal 193 sampai Pasal 195 UU 23/2014 terkait pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota, yang secara hukum berpotensi berimplikasi pada gugurnya jabatan Ketua DPRD karena jabatan pimpinan melekat pada status sebagai anggota DPRD.

“Jika Ketua DPRD tetap dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengawasan, anggota DPRD dapat mendorong evaluasi melalui Badan Kehormatan, menggunakan hak menyatakan pendapat, dan mengaktifkan mekanisme pemberhentian atau penggantian pimpinan melalui Tatib DPRD sebagaimana ruang itu diakui dalam Pasal 186 ayat (3) UU 23/2014. Jika persoalan berkembang pada status keanggotaan, bahkan dapat beririsan dengan mekanisme Pasal 193 sampai 195 UU 23/2014 terkait pemberhentian anggota, yang secara hukum dapat berimplikasi pada gugurnya jabatan Ketua DPRD,” tegas Riyan.

Riyan menegaskan, persoalan ini bukan semata menyangkut dinamika politik internal DPRD, tetapi menyangkut akuntabilitas lembaga terhadap penggunaan dana publik Rp101 miliar yang menurutnya patut diawasi secara serius.

“Kalau pimpinan tetap diam terhadap dugaan persoalan sebesar ini, jangan salahkan jika anggota dewan menggunakan mosi tidak percaya, bahkan mendorong pemberhentian melalui Tatib. Itu bentuk penyelamatan marwah DPRD dan fungsi pengawasan terhadap uang rakyat,” pungkasnya. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....