Pelaksanaan WFH dan WFO serta Update Data Simpeg

  • 09 Apr 2026 21:11 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair serta seluruh Kepala Seksi memimpin rapat yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Madrasah, Penghulu dan Penyuluh serta segenap ASN dilingkungan Kantor Kemenag Kota Bukittinggi.

Bertempat di Aula Kantor Kemenag setempat.

Kamis, 9 April 2026.

Kakan Kemenag, H. Eri Iswandi menegaskan bahwa pelaksanaan Work From Home (WFH) harus dilaksanakan secara proporsional dan profesional, penuh tanggungjawab serta memberikan laporan terhadap tugas yang dilaksanakannya selama WFH.

"Melaksanakan WFH artinya melaksanakan tugas dinas dari rumah. Setiap ASN tetap berpakaian dinas serta membuat laporan pekerjaan selama yang bersangkutan melaksanakan WFH," tegas H. Eri Iswandi

"Nanti akan kita terbitkan aturan rinci terkait pelaksanaan WFH dan WFO. Pada Kantor Kemenag Kota Bukittinggi akan diberlakukan sebagian ASN WFH dan sebagian WFO," ulasnya

"Selain itu, kami akan melakukan pemantauan terhadap kinerja dan penghematan selama WFH serta melaporkannya ke Menpan RB.

WFH dilaksanakan oleh ASN dari domisili masing-masing dengan membuat laporan paling lambat telah diterima tanggal 4 setiap bulannya," tambahnya

Rapat dilanjutkan dengan diskusi serta mendengarkan usul saran dari seluruh peserta yang hadir.

Kakan Kemenag juga mengingatkan agar seluruh ASN melakukan perbaikan atau update data Simpeg. Ia juga menyampaikan, bahwa rapat dengan Menteri Agama setiap selasa sekali dua minggu agar diikuti Kasubbag TU, Kasi, Kepala KUA dan Kepala Madrasah.

Sementara itu Kasubbag TU, Hj. Tri Andriani Djusair menekankan pentingnya update data Simpeg sebagai kewajiban setiap individu pegawai dan harus segera dilakukan perbaikan pada akun masing-masing ASN.

(Andreas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....