Kanim Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Buka Layanan Paspor Perdana Pasaman Barat

  • 09 Apr 2026 10:20 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Pasbar - Upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dengan membuka layanan pembuatan paspor perdana di Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan keimigrasian, khususnya bagi masyarakat di wilayah terluar bagian barat Sumatera Barat.

Pelayanan paspor tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasaman Barat yang dipilih sebagai lokasi layanan sementara. Pemilihan lokasi ini dinilai tepat karena menjadi pusat layanan terpadu yang mudah diakses masyarakat.

Pada pelaksanaan perdana, kuota pelayanan dibatasi sebanyak 25 pemohon. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan optimal sekaligus menjadi tahap awal evaluasi sebelum layanan diperluas. Masyarakat yang ingin mengakses layanan diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, dengan memilih lokasi pelayanan di Pasaman Barat saat melakukan pendaftaran.

Seluruh tahapan administrasi dilakukan secara digital melalui aplikasi tersebut, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen persyaratan. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang tengah didorong oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalisir antrean di lokasi pelayanan.

Jenis permohonan yang dilayani dalam kegiatan ini mencakup pembuatan paspor baru bagi pemohon pertama kali serta penggantian paspor lama. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh ke kantor imigrasi induk di wilayah Agam.

Sebagai informasi, Pasaman Barat merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam yang terletak di ujung barat provinsi dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi geografis ini menjadikan akses layanan keimigrasian sebelumnya relatif terbatas, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah perbatasan.

Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih dekat dan efisien untuk mengurus dokumen perjalanan. Selain menghemat waktu dan biaya, kehadiran layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen keimigrasian yang sah dan tertib administrasi.

Ke depan, layanan pembuatan paspor di Pasaman Barat direncanakan akan dilaksanakan secara rutin sebanyak dua kali dalam satu bulan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna melihat tingkat antusiasme masyarakat serta kemungkinan penambahan kuota layanan.

Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Agam menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Sumatera Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....