DPRD Tanah Datar Setujui 2 Ranperda Masuk Propemperda 2026
- 27 Mar 2026 13:21 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Tanah Datar - DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para asisten, kepala OPD, dan pejabat lainnya, Jumat 27 Mret 2026 di ruang sidang utama DPRD setempat.
Anton Yondra menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pemda, dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dari DPRD.
Kedua Ranperda tersebut disepakati untuk dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Sehingga, total Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12, yaitu:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Nagari
- Fasilitasi Pengelolaan Masjid
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut. Hasil evaluasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....