Layanan Palang Pintu Disabilitas, Dukcapil Padang Panjang Jemput Bola ke Rumah
- 27 Mar 2026 08:56 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang meluncurkan program Palang Pintu (Pelayanan dari Pintu ke Pintu) Disabilitas, sebuah inovasi layanan yang memungkinkan warga penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus keluar rumah.
Program ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Layanan ini mencakup perekaman KTP-el, penerbitan Kartu Identitas Anak, dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
"Program ini bertujuan untuk memenuhi hak administrasi kependudukan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi," kata Kepala Bidang Pelayanan, Integrasi, dan Pemanfaatan Data Dukcapil Padang Panjang, Windo A. Rezzo Jumat 27 Maret 2026.
Dengan adanya program Palang Pintu Disabilitas, Dukcapil memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh dokumen kependudukan. Program ini juga memperkuat komitmen pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan.
Warga penyandang disabilitas dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan nyaman, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Dukcapil berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, serta meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....