Surat Terbuka Tolak Penunjukan Langsung Dekan Oleh Rektor
- 17 Mar 2026 17:56 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi- Seorang anggota Senat Akademik Universitas (SAU) Universitas Andalas, Ahmad Junaidi, menyampaikan penolakan terbuka terhadap rencana kebijakan Rektor yang ingin melakukan penunjukan langsung jabatan dekan di lingkungan kampus tersebut.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Rektor, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), Ketua SAU, serta seluruh dosen, Ahmad menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak prinsip dasar tata kelola perguruan tinggi.
“Kebijakan semacam ini berpotensi menggerus nilai-nilai kelembagaan yang selama ini menjadi fondasi perguruan tinggi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan otonomi akademik,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai struktur kelembagaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 59, disebutkan bahwa keanggotaan SAU terdiri dari Rektor, Dekan, dan perwakilan dosen, dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
Selain itu, SAU memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2).
Ahmad menilai, jika penunjukan langsung dekan tetap dilakukan, maka hal itu berpotensi melanggar regulasi yang berlaku serta membuka ruang konflik kepentingan.
“Dalam proses pemilihan Rektor ke depan, dekan-dekan yang ditunjuk langsung berpotensi memberikan dukungan kepada petahana atau kandidat tertentu, sehingga mengganggu independensi,” ujarnya.
Empat Alasan Penolakan
Dalam surat tersebut, ia merinci sejumlah alasan penolakan, di antaranya:
- Melemahkan legitimasi kepemimpinan fakultas
Pemilihan tanpa mekanisme kompetitif dan partisipatif dinilai dapat mengurangi kepercayaan civitas akademika. - Potensi konflik kepentingan dan kronisme
Penunjukan langsung membuka peluang praktik politik internal yang merugikan kualitas pendidikan dan penelitian. - Menyimpang dari prinsip meritokrasi
Pemimpin fakultas seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak akademik, serta visi yang jelas. - Mengancam otonomi akademik fakultas
Fakultas dikhawatirkan kehilangan kebebasan dalam menentukan arah keilmuan dan program strategis.
MWA Belum Beri Rekomendasi
Ahmad juga menyebut bahwa Majelis Wali Amanat Universitas Andalas belum memberikan rekomendasi terkait rencana penunjukan langsung tersebut. Ia menilai kebijakan ini masih membutuhkan kajian akademik yang mendalam.
Selama ini, mekanisme pemilihan dekan di Universitas Andalas dinilai telah berjalan baik sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022.
“Tidak ada urgensi untuk mengubah mekanisme yang sudah berjalan dengan baik,” tegasnya.
Soroti Kesejahteraan Dosen
Di akhir surat, Ahmad juga meminta Rektor untuk lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, termasuk pembayaran remunerasi yang setara dengan tunjangan kinerja serta peningkatan fasilitas akademik.
Ia juga menyoroti masih adanya dosen baru dengan penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR).
“Kepemimpinan yang dipilih melalui proses yang adil dan transparan akan lebih mampu memajukan penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.
Surat terbuka ini menjadi sorotan di kalangan civitas akademika dan berpotensi memicu diskusi lebih luas terkait tata kelola dan arah kebijakan di lingkungan kampus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....