Bank Nagari Relaksasi Pembiayaan KUR Pelaku Sektor UMKM hingga Pertanian

  • 14 Mar 2026 13:37 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Bank Nagari melakukan relaksasi kredit bagi debitur terdampak akibat bencana alam banjir dan tanah longsor di sejumlah Kabupaten Kota di Sumatera Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bank Nagari Gusti Candra kepada RRI bahwa sejauh ini ada sebanyak 1.546 nasabah terdampak bencana alam. Dimana rinciannya, 1.314 nasabah Bank Nagari Konvensional dan 232 nasabah lainnya berasal dari Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

Menurut Direktur Bank Nagari, mayoritas nasabah terdampak berasal dari sektor UMKM dimana debitur terbanyak merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bergerak di sektor pertanian, perdagangan, industri kecil, serta jasa.

UMKM yang terdampak itu diselamatkan dengan restrukturisasi, dan kita jalankan sejak awal tahun ini,” ungkapnya kepada RRI saat dihubungi, Sabtu 14 Maret 2026.

Karena itu, Gusti Candra bersama jajaran Bank Nagari sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) penyalur Kredit Usaha Rakyat di Sumatera Barat sedang menjalankan arahan pemerintah pusat melalui skema relaksasi pembayaran dengan alasan force majour tersebut demi terciptanya pemulihan ekonomi wilayah terdampak bencana alam.

Direktur Gusti Candra juga memastikan Bank Nagari saat ini melakukan pendataan, pemetaan dan indetifikasi terhadap para debitur yang memenuhi syarat untuk relaksasi pembayaran akibat bencana alam di Sumatra Barat beberapa waktu lalu.

“Bank Nagari juga proaktif dengan OJK guna memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi dan ketentuan terkini di lapangan,” tuturnya.

Diketahui, Bank Nagari menjadi salah satu Lembaga penyalur KUR di tiga provinsi terdampak meliputi BSI, BRI, Bank Mandiri, Bank Aceh Syariah, Bank Sumut, BNI, BTN, serta Pegadaian Syariah.

Sementara, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan sebanyak 193.708 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana Sumatera dengan total outstanding Rp 11,23 triliun. Pelaku UMKM yang terdampak ini tersebar di tiga provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi regulasi baru terkait relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha UMKM yang terdampak bencana di wilayah Sumatera berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur KUR telah memetakan sebanyak 193.708 debitur KUR UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp 11,23 triliun per 10 Maret 2026. Sedangkan wilayah Sumatera Barat tercatat 27.640 debitur dengan outstanding Rp 1,64 triliun.

Kementerian UMKM Republik Indonesia menjelaskan bahwa periode pertama adalah tahap pemetaan dampak bencana yang berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta pemberian grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.

Bagi UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Sementara bagi yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.

Periode kedua merupakan tahap relaksasi yang berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana. Dalam tahap ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.

Periode ketiga adalah tahap percepatan pemulihan yang berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru. Dalam tahap ini, pengusaha UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan, relaksasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.

Selain melalui relaksasi pembiayaan, pemerintah juga menjalankan berbagai langkah pemulihan ekonomi lainnya, antara lain melalui distribusi alat-alat produksi bagi pengusaha UMKM, pengaktifan kembali warung, toko, restoran, dan kafe, serta rehabilitasi pasar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kementerian UMKM juga melakukan intervensi pasar dengan menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk menghadirkan laman khusus bertajuk UMKM Bangkit, yang mempromosikan dan memasarkan produk-produk dari tiga provinsi terdampak bencana.

Kementerian UMKM Republik Indonesia seluruh lembaga penyalur KUR segera menyelesaikan proses pemetaan pengusaha UMKM yang terdampak bencana sekaligus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran kemudahan KUR pascabencana. (ALW/RRI BKT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....