Pemerintah Kota Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dalam Dokumen RDTR

  • 09 Mar 2026 12:56 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh – Wali Kota Payakumbuh melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman, memimpin rapat koordinasi dalam rangka audiensi muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Kantor Wali Kota Payakumbuh, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, serta diikuti secara luring oleh sejumlah perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Perkim. Elzadaswarman menegaskan bahwa revisi RDTR merupakan instrumen krusial untuk mengarahkan pembangunan kota di masa depan.

"Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah," ujar Elzadaswarman.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap koordinasi ini menghasilkan kesepahaman dengan kementerian terkait sehingga proses penyusunan dan penetapan dokumen tata ruang dapat segera rampung. Kesepakatan ini dinilai penting untuk menjamin legalitas muatan lahan sawah yang masuk dalam dokumen RDTR.

"Kita berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan," tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan bahwa berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Payakumbuh mencapai 2.644,18 hektare. Namun, Pemerintah Kota mengusulkan penyesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari total luas LBS.

"Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung," jelas Muslim.

Selain faktor fisik lahan, sejumlah program strategis daerah turut menjadi pertimbangan penataan ruang, seperti rencana pembangunan Masjid Agung, Jalan Thamrin Manan, kawasan industri kecil, hingga penataan sempadan Sungai Batang Agam. Kebutuhan hunian masyarakat juga menjadi perhatian serius mengingat adanya backlog perumahan yang mencapai 9.035 unit berdasarkan data RPJMD 2025–2029.

Proyeksi kebutuhan rumah di Payakumbuh hingga tahun 2045 diperkirakan mencapai 44.949 unit. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan ruang yang akomodatif untuk hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian secara total.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya menyelaraskan data pengurang lahan seluas 602,91 hektare dengan kementerian terkait. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat luas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....