KAN Mandiangin Koto Salayan Konsultasi Tanah Adat ke BPN Bukittinggi

  • 04 Mar 2026 08:17 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Kerapatan Adat Nagari Mandiangin Koto Salayan (KAN MKS) melaksanakan konsultasi resmi ke Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada Rabu, 4 Maret 2026 terkait pengelolaan dan penatausahaan tanah adat.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai aspek yuridis, prosedur administrasi, serta mekanisme pendaftaran tanah adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan adat dalam menjaga eksistensi dan legalitas tanah ulayat di wilayah Kota Bukittinggi.

Dalam kesempatan itu, jajaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pencatatan, proses administrasi, serta bentuk perlindungan hak atas tanah adat agar tetap terjaga keberadaannya dan memiliki kepastian hukum.

KAN Mandiangin Koto Salayan menilai konsultasi ini penting guna memastikan pengelolaan tanah ulayat berjalan sejalan dengan sistem administrasi pertanahan nasional tanpa mengabaikan nilai-nilai adat yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara lembaga adat dan instansi pertanahan dalam menjaga kelestarian tanah ulayat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Bukittinggi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....