Pemko Bukittinggi Hantarkan 2 Ranperda ke DPRD Kota Bukittinggi
- 25 Feb 2026 13:22 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi: Pemko Bukittinggi Hantarkan Dua Ranperda ke DPRD
Pemerintah Kota Bukittinggi menghantarkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 9 Februari 2026. Dua ranperda tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan. Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, namun perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat menuntut adanya penyesuaian regulasi.
"Perlu penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," ujar Syaiful Efendi. Selain itu, Pemko Bukittinggi juga menginisiasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran untuk mengantisipasi risiko kebakaran di Kota Bukittinggi.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan bahwa perubahan Perda Transportasi Darat bertujuan meningkatkan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau. Regulasi ini juga disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.
"Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda," kata Ibnu Asis. Sebagai kota perdagangan dan pariwisata, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi.
Pemko Bukittinggi berharap dua ranperda ini dapat disahkan menjadi perda dan menjadi landasan operasional dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengantisipasi risiko kebakaran di Kota Bukittinggi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari regulasi yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....