Dibalik Megahnya Rumah Gadang Ada Kisah Sumpah Terlarang

  • 05 Feb 2026 09:28 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Rumah Gadang Kerajaan Koto Besar berdiri sebagai bukti sejarah eksistensi kerajaan di wilayah Dharmasraya. Kerajaan ini diketahui telah berdiri sejak akhir abad ke-17 masehi di tanah rantau.

Wilayah Koto Besar dahulu merupakan bagian dari kekerabatan Kerajaan Pagaruyung di pedalaman Minangkabau. Berdirinya kerajaan ini didahului oleh peristiwa pilu yang dikenal sebagai sumpah terlarang.

Puti Reno Langguak merupakan adik Raja Pagaruyung yang diasingkan karena menderita penyakit kusta. Beliau kemudian meninggalkan pengasingan didampingi empat penghulu internal untuk menelusuri berbagai nagari.

Rombongan tersebut akhirnya berhenti dan membuka permukiman tetap di wilayah Nagari Koto Besar sekarang. Seiring berjalannya waktu, penyakit Puti berangsur pulih dan beliau mendirikan sebuah kerajaan baru.

Keberadaan kerajaan baru ini akhirnya diketahui oleh pihak Pagaruyung yang kemudian menjemput Puti pulang. Namun, Puti Reno Langguak dengan tegas menolak ajakan untuk kembali ke istana Pagaruyung.

Penolakan tersebut memicu lahirnya sumpah antara pihak Puti dengan keturunan laki-laki Raja Pagaruyung. Sumpah kematian itu hingga kini masih melegenda sebagai bagian dari sejarah tutur masyarakat setempat.

Arsitektur Rumah Gadang Koto Besar memiliki kemiripan dengan rumah adat Minangkabau pada umumnya. Bangunan ini berfungsi sebagai tempat bermusyawarah dan mufakat bagi para pemangku kepentingan adat.

Rumah gadang ini berciri khas atap gonjong empat dengan tiang berjumlah 15 buah. Bangunan kayunya memiliki panggung setinggi 1,35 meter dan berdiri di atas lahan luas.

Hingga kini, fungsi musyawarah tetap dipertahankan oleh masyarakat suku Caniago pemilik rumah gadang. Pengelolaan aset sejarah ini dibantu oleh BPCB Sumatera Barat serta pemerintah daerah setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....