Datuak Rajo Endah: Sertipikasi PusakoTinggi Jangan Diperjual Belikan

  • 28 Jan 2026 22:06 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Polemik rencana pembuatan sertipikat atas tanah pusako tinggi di Sumatera Barat termasuk wilayah Kurai Limo Jorong Bukittinggi, mendapat perhatian serius dari kalangan ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Bukittinggi.

Menurut Datuak Rajo Endah, Datuak Pucuak Bulek di Kurai Limo Jorong Bukittinggi, perlu penegasan bahwa tanah pusako tinggi bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas dan penyangga keberlanjutan kaum adat Minangkabau. Karena itu, setiap upaya sertipikasi harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi agar tidak membuka peluang jual beli yang berujung pada hilangnya pusako kaum.

“Pengurus KAN pada dasarnya berpedoman pada prinsip adaik lamo pusako usang, tidak merekomendasikan Sertipikat untuk pusako tinggi karena Sertipikat hak milik berpotensi membuka celah diperjualbelikannya tanah pusako tinggi dan pada akhirnya menghabiskan warisan adat,” ujar Datuak Rajo Endah saat diwawancarai RRI Bukittinggi.

Namun demikian, menurut beliau tetap perlu dicarikan solusi terkait pengelolaan tanah pusako tinggi telah beliau diskusikan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Isman Yandri, S.T., M.M. Setidaknya terdapat tiga opsi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, tanah pusako tinggi tidak disertipikatkan sama sekali sebagai langkah paling aman untuk menjaga keutuhannya. Namun, opsi ini memiliki kelemahan karena tidak memberikan perlindungan administratif jangka panjang.

Kedua, sertipikasi atas nama seluruh anggota kaum. Opsi ini dinilai dapat mempersempit peluang jual beli, tetapi secara administratif sangat rumit, terutama ketika terjadi perubahan keanggotaan akibat kematian salah satu anggota kaum.

Ketiga, sertipikasi atas nama mamak kepala waris kaum sebagai representasi adat. Dalam skema ini, setiap rencana peralihan atau penjualan tetap harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota kaum, dan jika mamak kepala waris wafat, hak tersebut otomatis dialihkan kepada kemenakan laki-laki tertua sesuai ketentuan adat dan peraturan daerah tentang tanah ulayat.

“Tidak ada opsi yang benar-benar tanpa risiko jika sudah ada niat menjual bisa saja dicari celah untuk melakukannya. Karena itu, pengawasan adat dan kesepakatan kaum menjadi kunci utama,” tegasnya. Beliau juga berpesan kepada B. Dt Pado Basa, ketua KAN Jorong Guguak Panjang yang baru diangkat, untuk selalu memberi pengarahan secara adat kepada masyarakat yang ingin membuat Sertipikat dan melalukan jual beli.

Datuak Rajo Endah juga menyoroti tantangan kepemimpinan adat di tengah mobilitas masyarakat dan tuntutan pekerjaan di rantau. Menurutnya, teknologi digital justru menjadi solusi untuk menjaga komunikasi antara ninik mamak dan anak kemenakan.

“Diskusi adat kini bisa dilakukan melalui pertemuan daring. Di Suku Tanjuang, kami juga menyiapkan posko adat di rumah gadang dunsanak Dt Rajo Endah dengan fasilitas kantor dan internet agar komunikasi tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran setiap mamak tidak hanya menjaga pusako, tetapi juga memastikan anak kemenakan hadir terlibat aktif dalam kegiatan adat, pendidikan, dan pembinaan budaya. “Adat itu hidup dan harus dijalani bersama, bukan hanya diwariskan di atas kertas,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....