Skema Huntara Agam Dikurangi,Disesuaikan Menjadi DTH
- 19 Jan 2026 09:32 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Agam - Rencana pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Agam mengalami pengurangan cukup signifikan. Dari rencana awal 550 unit, jumlah huntara yang akan dibangun kini menyusut menjadi 437 unit.
Perubahan itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Penanganan Bencana sekaligus persiapan pemindahan huntara yang dipimpin Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di balairung rumah dinas Bupati Agam, Rabu 14 Januari 2026 malam.
Kepala Pelaksana BPBD Agam Rahmad Lasmono mengatakan, penyesuaian jumlah huntara dilakukan setelah dilakukan pemutakhiran data dan melihat kondisi riil di lapangan.
“Setelah evaluasi, dari sembilan lokasi huntara yang tersebar di Palembayan, Malalak, Tanjung Raya, IV Koto, dan Palupuh, jumlah unit disesuaikan menjadi 437,” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, tidak seluruh warga terdampak memilih menempati huntara. Sebagian warga memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH), sementara lainnya terkendala persoalan ketersediaan lahan, terutama untuk huntara mandiri.
Ia mencontohkan di Kecamatan IV Koto, sejumlah calon penerima huntara memutuskan mundur karena tidak memiliki lahan yang memenuhi persyaratan teknis dan keamanan. Hal tersebut ikut memengaruhi berkurangnya total unit yang akan dibangun.
Meski jumlahnya berkurang, Rahmad memastikan progres pembangunan tetap berjalan sesuai target.
“Pekerjaan fisik huntara ditargetkan selesai pada 17 Januari 2026 dan direncanakan dilakukan serah terima simbolis pada 20 Januari 2026,” ujarnya.
| Baca juga: Karang Taruna Sumbar Apresiasi PNKT |
Dalam rapat itu juga dibahas berbagai kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan alat berat akibat persoalan BBM, akses jalan dan jembatan yang rusak, hingga perlunya validasi ulang data rumah terdampak bencana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Agam Rinaldi menambahkan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan uji publik data kerusakan rumah.
“Data ini nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan sebagai dasar pengajuan bantuan ke BNPB dan kementerian terkait,” kata Rinaldi.
Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB Pusat Brigjen Pol (Purn) Ir Ary Laksmana Widjaja menegaskan, seluruh pembangunan pada masa tanggap darurat dan transisi pemulihan bersifat sementara dan harus mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menekankan, pengurangan jumlah huntara tidak boleh memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh skema penanganan dipersiapkan secara matang.
“Warga yang memilih tidak menempati huntara harus difasilitasi melalui DTH. Untuk hunian tetap, bisa melalui relokasi atau mandiri, tapi lahannya harus jelas dan aman,” tegas Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan agar keterlibatan NGO, LSM, maupun pihak ketiga tetap berada dalam koordinasi pemerintah daerah.
“Yang paling penting, saat huntara diserahkan, listrik, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya sudah siap,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....