Beli BBM Dilarang Pakai Jerigen, Ada Surat Rekomendasi
- 24 Jan 2023 10:11 WIB
- Bukittinggi
KBRN,Bukittinggi: Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat akui pembelian BBM seperti biosolar dengan jerigen hanya berlaku jika si pembeli memiliki surat rekomendasi.
Sales Manager Retail Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat Narotama Aulia Fazri kepada RRI, Selasa (24/1/2023)mengatakan semisalnya para nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan ketika hendak membeli bbm dengan jerigen di SPBU.
"jadi pedagang eceran yang membeli BBM dengan jerigen, khusus untuk biosolar itu kan tidak bisa. Jadi, BBM subsidi ini bisa dibeli dengan menggunakan jerigen hanya dengan adanya surat rekomendasi, misalnya orang membawa jerigen dan membawa surat rekomendasi dari dinas perikanan dan kelautan bahwa dia nelayan, kebutuhan solar dia seperti ini, baru itu kita layani,"ujarnya
Pihaknya menegaskan tanpa surat rekomendasi seperti itu pembelian BBM tidak dapat dilayani di SPBU menggunakan jerigen.
"yang tanpa surat rekomendasi tidak dilayani lagi. di seluruh SPBU. meskipun yang belum digitalisasi, misalnya dia membeli jerigen tanpa adanya surat rekomendasi itu sudah tidak kami layani di seluruh SPBU,"ucapnya
Narotama Aulia Fazri menyebutkan SPBU yang tidak patuh terhadap aturan maka akan disanksi. Namun, pihaknya mencermati adanya sikap pembeli BBM yang membeli bahan bakar itu lebih dari satu kali, dengan cara mengosongkan kembali tangki BBMnya, hal itu dilakukan untuk menyikapi larangan pembelian BBM menggunakan jerigen.
"jadi, yang pertama Pak Ikhsan, kalau ada yang membeli BBM pakai jerigen tanpa surat rekomendasi itu SPBUnya pasti akan kena sanksi. Nah, jika masih ada penjual yang ketengan yang eceran itu. Ya, sejauh ini yang kami tahu itu membeli menggunakan motor misalnya pertalite menggunakan motor merk tertentu yang tangkinya besar, dia kosongi lagi dan dia membeli lagi, seperti itu pak. Kalau menggunakan jerigen, menurut kami pihak SPBU juga sudah tidak berani melayani kecuali memang ada surat rekomendasi,"katanya
Fenomena itu juga dilakukan oleh pemilik kendaraan seperti mobil.
"apabila membelinya menggunakan motor memang tidak bisa disalahkan pihak SPBU, dia kan nggak bisa menolak, ini ketengan, kita tidak bisa menyatakan itu, atau dia membeli menggunakan mobil, diturunin lagi dengan volume sesuai aturan , misalnya yang bio solar, mobil pribadi membeli 60 liter memang kan nggak salah. nah, habis itu apabila dikosongkan lagi itu kan sudah diluar pengawasan SPBU,"sebutnya
Ia menambahkan pihaknya meminta siapapun yang menemukan adanya kejanggalan dengan indikasi pendistribusian BBM yang tidak sesuai aturan untuk dilaporkan kepada Pertamina Patra Niaga dengan dilengkapi bukti video atau foto.
"jadi, mungkin ketengan-ketengan itu menurut kami sudah tidak ada lagi yang menggunakan jerigen. kalau ada difotokan ke kami, dan kami pasti tidak lanjuti. Kami akan tanyakan, ini ada foto dari laporan masyarakat atau Pak Ikhsan dari RRI. Bapak melaporkan ke kami, pak ini ada yang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Kami akan tindaklanjuti,"jelasnya
SPBU yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi dengan penutupan operasional secara periode tertentu.
"kami tindaklanjuti kepada SPBUnya, ini menjual menggunakan jerigen ada surat rekomendasinya, nggak?. Seandainya mereka bilang tidak ada, itu pasti kami sanksi penutupan SPBU itu untuk periode tertentu. Itu teknisnya, pak,"terangnya
Sementara itu, hadirnya pertashop di sejumlah kawasan seperti di kampung dan pedesaan memberikan dampak kemudahan bagi publik untuk mendapatkan BBM dikarenakan jarak SPBU yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.
"benar, pak. pertashop memang cukup banyak, jadi kami harapkan itu dapat mendekatkan BBM kepada masyarakat yang jauh dari SPBU,"tambahnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....