DPRD Tanah Datar Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- 11 Feb 2025 08:03 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Tanah Datar: DPRD Kabupaten Tanah Datar secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Pengusulan pengangkatan pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 juga disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (10/02/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Datar dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari. Paripurna ini dihadiri oleh 26 anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Forkopimda, OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Bawaslu, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika membacakan SK KPU No. 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Ia menyebutkan bahwa pasangan nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024.
"Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah," ujarnya. Penetapan dilakukan pada 6 Februari 2025 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Selanjutnya, DPRD Tanah Datar mengesahkan berita acara pemberhentian kepala daerah periode 2021-2024 dan pengusulan kepala daerah periode 2025-2030. Berita acara tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. "Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus kita jalankan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Bupati terpilih Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada 2024. "Saatnya kita bersatu kembali dan bersama-sama membangun Tanah Datar ke depan," pungkasnya. (Prokopim)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....