Dalam Komsosnya, Babinsa Koramil 05 Harau Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar
- 03 Jan 2025 19:52 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Limapuluh Kota: Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 05 Harau Kodim 0306/50 Kota Serma Sol Asman melaksanakan sosialisasi dan himbauan stop Karhutla kepada masyarakat di wilayah binaannya, bertempat di Jorong Boncah Nagari Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota. Minggu (8/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Serma Sol Asman memberikan himbauan kepada warga binaan agar jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan, lahan, semak belukar dan lainya, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Babinsa dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Serma Sol Asman mengatakan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan maupun lahan yaitu barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di Pidana maximal 12 tahun Pasal 187 KUHP, ancaman Pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar undang undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu dirinya memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses Hukum.
Ditempat terpisah Plh Danramil 05 Harau Letda Inf Ifnusril menuturkan bahwa, melalui kegiatan Komsos dan Sosialisasi yang di lakukan rutin oleh Babinsa merupakan salah satu upaya TNI khususnya Aparat Teritorial untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
Kegiatan yang gencar kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat, sehingga kita dapat terbebas dari bencana kebakaran hutan maupun lahan
"Apalagi saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau, maka dari itu perlu dilakukan antisipasi bersama tokoh masyarakat setempat, " terangnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....