Penguatan Moderasi Beragama dan Sosialisasi Juknis TPG GPAI

  • 24 Feb 2026 07:01 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) menggelar kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Nomor 132 Tahun 2026 Bertempat di Aula Kantor Kemenag setempat Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen penguatan kualitas pendidikan agama di Kota Bukittinggi yang diikuti antusias oleh para GPAI dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Bukittinggi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, H. Tamrin, didampingi Pelaksna pada Seksi terkait dan dibersamai oleh Pengawas PAI, Syahniar.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama menjadi agenda penting dalam dunia pendidikan, khususnya bagi guru agama yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan pola pikir peserta didik.

Menurutnya, moderasi beragama harus diimplementasikan secara nyata dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru PAI diharapkan mampu menanamkan nilai toleransi, sikap adil, keseimbangan, serta penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat yang majemuk.

Ia menambahkan bahwa GPAI tidak hanya berfungsi sebagai penyampai materi ajar, tetapi juga sebagai teladan dalam bersikap dan bertindak. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh tentang konsep moderasi beragama menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik di lapangan.

Selain penguatan moderasi beragama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Juknis TPG Nomor 132 Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para guru terkait mekanisme pencairan, persyaratan administrasi, serta ketentuan terbaru dalam pengelolaan tunjangan profesi tahun berjalan.

H. Tamrin menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut perlu dipahami secara cermat agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan TPG. Ia mengimbau seluruh GPAI untuk memperhatikan kelengkapan dokumen serta memastikan data pada sistem pendataan sudah sesuai dan terverifikasi.

H. Tamrin juga menjelaskan beberapa pembaruan teknis yang menjadi perhatian penting pada tahun 2026. Hal ini mencakup penyesuaian prosedur administrasi dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan tunjangan profesi guru.

Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pengusulan dan pencairan TPG. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan konstruktif dari para guru.

"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh GPAI semakin memahami peran strategisnya dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di lingkungan sekolah. Penguatan moderasi beragama dipandang sebagai fondasi penting dalam menciptakan suasana belajar yang inklusif dan damai," terang H. Tamrin

"Di sisi lain, pemahaman yang baik terhadap Juknis TPG 132 Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi serta profesionalisme guru dalam memenuhi kewajiban sebagai penerima tunjangan profesi. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran program tersebut," tambahnya

"Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia melalui jajaran di daerah dalam memperkuat kualitas pendidikan agama dan tata kelola tunjangan profesi guru. Dengan sinergi dan komitmen bersama, diharapkan GPAI Kota Bukittinggi mampu terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang religius, moderat, dan berakhlak mulia," pungkasnya. (Syafrial)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....