Pemilih Lansia atau Sakit harus Lapor ke Petugas TPS?

  • 16 Jan 2024 09:12 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN, Bukittinggi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi memfasilitasi semua hak pemilih untuk menyalurkan suaranya pada 14 Februari 2024 nanti, begitu juga disaat dihadapkan pada pemilih dengan kondisi khusus, seperti lansia yang tidak mampu datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau terbaring sakit di tempat tidur.

Hal ini ikut menjadi pencermatan pada Dialog Bincang Pagi hari ini, Selasa (16/01/2024) Live di PRO 1 RRI Bukittinggi yang dipandu oleh Presenter Irsyad. Ketika dihubungi RRI, Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra menyebutkan pihaknya tetap memfasilitasi hak pemilih secara keseluruhan, termasuk pemilih yang memiliki kendala tertentu seperti sakit. Namun, KPU melalui KPPS tidak memnyikapi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile ke rumah warga yang terkendala kesehatan tersebut, tetapi didasari niat dan keinginan untuk ikut mensukseskan pemilu dengan memilih peserta pemilu harus disikapi oleh penyelenggara pemilu.

Dikatakan, pemilih yang terkendala dengan kesehatan itu sehingga tidak dapat datang atau hadir langsung ke TPS, maka lebih awal dirinya menyampaikan kepada KPPS di tempat dirinya terdaftar sebagai pemilih dengan kondisi dan permasalahannya tersebut. Petugas TPS atau KPPS nanti akan mendatangi kediaman pemilih dengan membawa surat suara yang hendak dicoblos, hal demikian tetap mendapatkan pendampingan oleh pengawas dan saksi di TPS.

Ia minta jika ada warga sebagai pemilih yang terbaring sakit, tidak mampu berjalan dan beraktivitas, atau pemilih lanjut usia (lansia) yang mengalami keterbatasan akses dan mobiliasi maka segeralah melaporkan kondisi itu ke pihak KPPSnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....