Pemilu di Indonesia dan Pelaksanaannya

  • 28 Apr 2023 17:41 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN,Bukittinggi; Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 tahun 2017, pemilihanumum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untukmemilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presidendan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya, menyatakan pendapa tmelalui suara dan berpartisipasi merupakan hal terpenting karena dengan ikut sertanya masyarakat dalam memberikan hak suara akan berdampak sangat besar untuk keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pada tahun ini kita sudah semakin dekat dengan puncaknya demokrasi di Indonesiayang akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, pemilu di tahun 2024 merupakan hajatterbesar bagi seluruh rakyat karena pada saat itu seluruh masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih akan menentukan pilihannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, calon wakil rakyat hingga pemilihan kepala daerah yang akan di gelar secara serentak.Sebagaimana diketahui pemilihan umum merupakan unsur terpenting bagi sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, dengan suksesnya pemilu berarti apa yang disebut dengan demokrasi dan penerapannya berjalan dengan baik. Untuk Indonesia sendiri pemilu sudah dilaksanakan sebanyak 12 kali dan kalau dengan pemilu tahun 2024 itu sudah menjadi pemiluyg ke 13 kali terselenggara di Indonesia, pemilu itu sendiri dimulai untuk pertama kalinya pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019.


Pemilu pertama dilaksanakan pada Tahun 1955 atau 10 tahun setelah kemerdekaan Indonesia, pemilu ini dipersiapkan oleh pemerintahan perdana menteri Ali Sastromidjodjo namun kemudian Ali Sastromidjodjo mengundurkan diri dan digantikan oleh perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan ini merupakan pemilu yang pada prinsipnya telah tertundakarena berbagai faktor diantaranya belum siapnya UU untuk menyelenggarakan pemilutersebut, faktor Ekonomi juga sangat mempengaruhi tidak dilaksanakannya pemilu dan ditambah faktor keamanan karena penjajahan dan pemberontakan masih ada pada waktu itudan pemerintah masih berfokus untuk mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia ini terlebih dahulu. Pemilu bisa saja dilakukan pada tahun 1955 tersebut karena ada sebuah maklumat dari wakil presiden Mohammmad Hatta pada tanggal 3 November 1945, pemerintah sebenarnya ingin melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPRpada Januari 1946 tetapi karena beberapa faktor tersebut rencana pemilu urung terjadi. Padaakhirnya pemilu tahun 1955 dilaksanakan dan merupakan pemilu yang paling demokratis karena pemilu pada tahun tersebut menjadi pedoman untuk pelaksanaan pemilu di tahun-tahun berikutnya. Pada pemilu ini peseta pemilu ada sebanyak 30an partai politik dan lebih dari seratusan calon perseorangan, tahun 1955 pemilu dilaksanakan secara proposional.

Pemilu 1971, pemilu kedua ini dilakukan setelah Soeharto dilantik atau ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil sidang Umum MPRS. Pemilu tahun 1971 ini juga mundur dari jadwalnya karena faktor keamanan dalam negeri yang masih kurang kondusif, pemilu ini memilih Anggota DPR dan DPRD dan diikuti sebanyak 10 partai politik dan 1 ormas. Padapemilu ini pemenangnya adalah partai Golkar sebagai pemilik suara mayoritas. Pada bulan Maret 1973 MPR melakukan sidang dan melantik Soeharto dan Sri Sultan Hemangkubuwono IX menjadi Presiden dan wakil Presiden.Pemilu tahun 1977, pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977 danpada waktu ini pemilu diikuti oleh dua parpol dan satu Golkar dengan pemenangnya adalah Golkar, keadaan ini secara langsung maupun tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Dan pendukung utama dari Golkar adalah sipil dan militer ini terjadi dalam priode yang cukup lama.


Pemilu yang dilakukan pada tahun 1982, 1989, 1992 dan 1997 selama periode iniPresiden adalah Soeharto yang memerintah selama 32 tahun dengan 6 kali penyelenggaraa pemilu. Pada waktu ini dilakukan pemilihan untuk DPR, DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat II, dan pada masa inilah presiden dan wakil presiden ditentukan dari hasil sidang umum MPR.Walaupun Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun tapi wakil presidennya selalu berganti, ini menjadi pemerintahan terlama di Indonesia.


Pemilu tahun 1999 ditahun ini politik agak sedikit memanas karena dilengserkan nya Presiden Soeharto di tahun 1998 dengan 48 kontestan peserta pemilu dari 48 partai politik tersebut hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPRdan PDI-P keluar sebagai pemenang, dan dipercepatlah pemilu yang seharusnya akan diadakan pada tahun 2002.Persiapan pada saat ini tergolong singkat karena pemilu diselenggarakan pada 7 Juni 1999 tapi hasilnya terlaksana dengan aman dan damai. Pada pemilu ini pembagian kursi berdasarkan penggunaan sistim proporsional, namun penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu dengan cara menentukan peringkat perolehan suara suatu partai didapil. Para calon terpilih berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah pemilihannya.


Pemilu tahun 2004 dalam penyelenggaraan pemilu pada tahun ini Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh rakyat lantaran adanya perubahan amandemen UUD 1945, di dalam pelaksanaannya ada dua pemilihan memilih anggota parlemen dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terjadi dua putaran di pemilu tahun 2004, dengan pemenang terakhir adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.


Pemilu tahun 2009 pada tahun ini pelaksanaan pemilu tidak berbeda jauh denganpemilu sebelumnya,disini hanya terjadi perubahan penentuan ambang batas untuk pencalonan Presiden dan Wakilnya serta parlemen. Adapun ketentuan ambang batas dalam pilpres bahwapasangan calon terpilih harus mempunyai perolehan suara lebih dari 50 % dari jumlah suarasedikitnya 20 % di setap provinsi yang tersebar di lebih 50 % provinsi diseluru hIndonesia.Sementara ambang batas parlemen adalah menjadi 2,5 %. Ada dua kali pemungutan suara diperiode ini pertama pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih anggota DPR,DPD, DPRD dan
dilanjutkan pemilihan presiden pada tanggal 8 Juli 2009 dengan kontestan sebanyak 38 partai politik. Hasil dari pemilu ini menyatakan hanya 9 partai politik yang lolos ke parlemen.


Pemilu 2014 digelar pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih anggota DPR, DPD,dan DPRD, dan pemilu untuk pemilihan Presiden dilakukan satu kali putaran pada tanggal 9 juli 2014. Kontestan atau peseta pemilu pada saat ini diikuti oleh 15 partai politik dan tiga diantaranya adalah partai lokal Aceh. Untuk partai nasional ada sebanyak 12 partai politik dan yang lulus ambang batas parlemen hanya 10 partai politik dan pada saat ini ambang batas parlemen menjadi 3,5%. Pada pemilu ini calon Presiden Dan Wakil ada dua pasang calon dengan hasil akhir pemenangnya adalah Jokowi-Jusuf Kalla.


Pemilu tahun 2019 digelar pada tanggal 17 April 2019. Pemilu ini dilakukan serentak antara pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD dan juga pemilu untuk memilih Presiden dan wakilnya. Peserta pemilu pada saat ini ada 18 partai politik 14 partai politik adalah partai politik nasional dan 4 partai lokal Aceh, dari 14 partai nasional hanya 9 partai politik yang mencukupi ambang batas parlemen. Di pemilihan umum ini ada dua pasangan calon yang bertarung untuk memperebutkan RI 1, yaitu pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin danpasangan Prabowo-Sandiaga Uno hasil dari pemilu ini pasangan Jokowi-Ma’ruf Aminterpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.


Pemilu merupakan mekanisme demokrasi yang dinamis, seiring dengan kontekswaktu, aktor, dan situasi kondisi yang melatarbelakanginya. Dinamika politik yangmenggambarkan relasi kuasa ragam kekuatan menyebabkan proses pemilu memerlukan telaah, catatan, dan rekomendasi-rekomendasi penguatan. Salah satu yang harus mendapatkan catatan tentu saja penguatan asas-asas Pemilu yang berkualitas dan demokratis akan sangat dipengaruhi tiga faktor, yaitu electoral law, electoral process, dan electoral management.Perpaduan tiga pilar tersebut secara resultan menghasilkan electoral outcame. Eletoral law menyangkut pilihan sistem pemilu yang digunakan warga negara dalam memilih parawakilnya. Sistem pemilu memiliki konsekuensi terhadap derajat keterwakilan atas hasil-hasilpemilu, sistem kepartaian (khususnya jumlah partai politik), akuntabilitas pemerintahan, dankohesi partai-partai politik.


Dinamika perseteruan, antara representasi politik dan efektivitas pemerintahan tersebut, dapat dilihat dalam undang-undang politik yang digunakan dalam setiap pemilu.Landasan hukum sebagai penataan untuk electoral law, electoral process, dan electoral management, sekaligus kesatuan rangkaian penataan sistem pemerintahan, sistem perwakilan,sistem pemilu, dan sistem kepartaian, terus mengalami perubahan seakan tiada ujung.


Terkait regulasi Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbaru. Aturan itu termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Paling tidak, ada beberapa hal baru di perppu tersebut.


Pertama, berhubungan dengan jumlah anggota DPR RI. Dalam Pasal 186 Perppu No 1 Tahun2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580. Kedua, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari

34 menjadi 38. Ketiga, mengatur terkait pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.Dalam Perppu No 1 Tahun 2022 disebutkan parpol lama diberikan dua pilihan terkait nomorurut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama. Hal itu sudah dilakukan seusai parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Keempat, Bawaslu baru harus dibentuk di 4 provinsi daerah otonomi baru (DOB),yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Perppu jugamembahas pemilu di IKN. Penyelenggaraan pemilu di IKN ternyata masih berpedoman padaUU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur yang diatur dalam Pasal 568A. Sementara itu, dalam bagian penjelasan ditekankan bahwa Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (IKN), terhitung sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dengankeputusan presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak meliputi wilayah IKN.Semoga dengan telah banyaknya Republik ini menyelenggarakan pemilihan Umum dan tentusudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari pemilu-pemilu sebelumnya setidaknya parapemimpin dan penyelanggara sudah menemukan formula untuk menjadikan pemilu yanglebih berkualitas, profesional dan menjunjung tinggi pemilu yang bersifat langsung, umum bebas dan rahasia demi keadilan dan kemajuan bangsa Indonesia. (Muhammad iqbal)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....