KONI Sumbar Soroti Dugaan Cacat Prosedur Musorkab KONI Agam

  • 12 Jul 2026 10:39 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Agam - Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumatera Barat menilai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam berpotensi mengalami cacat prosedur. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap dokumen dan mekanisme penjaringan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Dalam kajian tersebut, Tim Organisasi dan Tim Hukum menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang menyebutkan bahwa Rapat Kerja (Raker) harus menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Namun, berdasarkan dokumen yang dipelajari, undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib, tanpa mencantumkan agenda Raker yang membahas dan menetapkan persyaratan maupun tata cara penjaringan sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.

Selain itu, tim juga menyoroti ketentuan Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan Raker harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum kegiatan. Sementara berdasarkan dokumen yang ada, undangan diketahui baru disampaikan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.

Tidak hanya itu, Tim Organisasi dan Tim Hukum juga mempertanyakan apakah bahan-bahan Raker telah disampaikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan sebagaimana ketentuan organisasi. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, cabang olahraga dinilai berpotensi kehilangan kesempatan mempelajari materi dan melakukan pembahasan secara internal sebelum forum berlangsung.

Tim juga mencatat fakta lain yang menjadi perhatian, yakni undangan kegiatan bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima pada Kamis (9/7/2026). Dokumen tersebut dikirim setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar menghubungi Sekretaris KONI Agam untuk meminta dokumen menyusul beredarnya pemberitaan di media mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam.

Menurut Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar, kondisi tersebut menjadi bagian dari bahan kajian organisasi dan berpotensi memengaruhi keabsahan tahapan penjaringan apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota maupun cabang olahraga.

Atas dasar itu, tim berpandangan laporan dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART perlu segera ditindaklanjuti melalui supervisi oleh KONI Sumbar sebagai induk organisasi. Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi potensi sengketa yang dapat berujung pada tertundanya atau batalnya pengesahan kepengurusan baru setelah Musorkab selesai.

Sementara itu, Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, menjelaskan bahwa langkah yang dapat ditempuh KONI Sumbar bergantung pada ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Menurutnya, apabila AD/ART atau PO mengatur adanya kewajiban koordinasi maupun supervisi dari KONI Provinsi, maka KONI Sumbar memiliki kewenangan memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, KONI Sumbar juga dapat membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama proses pemeriksaan berlangsung, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Namun demikian, Syahindra menegaskan bahwa apabila AD/ART maupun Peraturan Organisasi tidak mewajibkan koordinasi tersebut, maka tidak adanya koordinasi semata tidak cukup menjadi dasar penghentian Musorkab.

"KONI Sumbar tetap harus dapat menunjukkan adanya pelanggaran lain, seperti tahapan penjaringan yang tidak sesuai Peraturan Organisasi, pelanggaran terhadap hak anggota atau cabang olahraga, tata tertib Musorkab yang tidak dipatuhi, maupun proses yang tidak demokratis dan tidak transparan," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah yang saat ini dipertimbangkan adalah meminta penghentian sementara proses Musorkab dan membentuk tim supervisi guna meminta seluruh dokumen persiapan Musorkab sebagai dasar memastikan keabsahan pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Agam.

"Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam," kata Syahindra.

Menurutnya, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Oleh sebab itu, setiap langkah KONI Provinsi harus tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang memberikan kewenangan lebih jauh, seperti penunjukan caretaker atau pengambilalihan penyelenggaraan Musorkab.

Syahindra juga menekankan pentingnya seluruh proses mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan Ketua Umum agar dapat dipastikan apakah terdapat kewajiban pelaporan, koordinasi, maupun persetujuan dari KONI Provinsi sebelum Musorkab dilaksanakan. Dengan demikian, setiap keputusan organisasi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....