BBPKA-PDN I Dorong Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Potensi Daerah

  • 30 Sep 2026 13:12 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I mendorong pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang lebih terarah, berbasis data, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Profiling Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi Riau Tahun 2026, yang digelar di Grand JATRA Hotel, Jalan Tengku Zainal Abidin Nomor 1, Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026).

Rapat kerja dilaksanakan secara tatap muka melalui pemaparan materi dan diskusi. Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I, Sarjayadi, S.S., M.A.P.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan ceramah Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Afrijal Dahrin DJ, S.STP., M.E.

Sebanyak 42 peserta mengikuti rapat kerja tersebut. Peserta berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan kepada peserta. Di antaranya Arah Kebijakan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Melalui Profiling Pengembangan Kompetensi Aparatur yang disampaikan Afrijal Dahrin DJ.

Kemudian materi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Berbasis Pembangunan Daerah sebagai Strategi Percepatan Pembangunan Daerah disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, Evarefita, S.E., M.Si.

Sementara materi Pendampingan Penyusunan Profil Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah disampaikan Widyaiswara Ahli Madya Tim Profiling Bangkom Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I, Yatmiko, S.STP., M.Si.

Dalam paparannya, Afrijal Dahrin DJ menjelaskan perubahan kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara seiring dengan perkembangan dunia kerja dan tuntutan organisasi pemerintahan.

Ia merujuk pada laporan World Economic Forum, Future of Jobs 2025, yang memetakan keterampilan ke dalam empat kategori, yaitu keterampilan yang mulai tidak menjadi fokus, keterampilan yang relatif stabil, keterampilan yang berkembang, serta keterampilan inti yang diproyeksikan tetap dibutuhkan pada 2030.

Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut organisasi pemerintahan dan individu Aparatur Sipil Negara untuk semakin adaptif dalam merespons perubahan kebutuhan keterampilan, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang.

Afrijal menyampaikan empat arah penguatan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Pertama, menyelaraskan pengembangan kompetensi dengan prioritas pembangunan dan target kinerja organisasi.

Kedua, memperkuat pemetaan kebutuhan kompetensi berbasis data, termasuk pemetaan kesenjangan kompetensi dan analisis lanjutan sehingga intervensi pengembangan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Ketiga, mendorong transformasi digital melalui platform data terintegrasi, ekosistem pembelajaran digital, serta peningkatan literasi digital Aparatur Sipil Negara.

Keempat, memperkuat pemantauan dan evaluasi berbasis dampak terhadap kinerja individu, organisasi, serta capaian pembangunan.

Ia juga menjelaskan Profil Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-376 Tahun 2026.

Profil tersebut berada pada titik temu tiga pilar perencanaan pengembangan kompetensi terintegrasi, yakni arah pembangunan nasional dan daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kebutuhan kinerja organisasi melalui Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, serta tuntutan kompetensi jabatan yang meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Dalam konteks tersebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dipandang sebatas kegiatan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan administratif.

Pengembangan kompetensi ditempatkan sebagai investasi strategis yang diharapkan dapat menjadi pengungkit kinerja organisasi secara terukur.

Digitalisasi penyusunan profil kebutuhan pengembangan kompetensi juga menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut.

Afrijal menjelaskan dukungan Sistem Informasi Profil Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri yang terintegrasi dengan Human Capital Development Plan instansi dan Individual Development Plan individu.

Sistem tersebut menjadi bagian dari Peta Jalan Satu Data Pengembangan Kompetensi 2024–2029.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2026 disebut menjadi salah satu instrumen transformasi pelatihan Aparatur Sipil Negara melalui penyederhanaan regulasi, standardisasi nasional, tata kelola yang terintegrasi, serta penguatan pengembangan kompetensi sebagai pendukung pembangunan.

Paradigma pelatihan pun diarahkan dari pola yang terfragmentasi dan administratif menuju pembelajaran terintegrasi melalui pendekatan corporate university yang lebih berorientasi pada kompetensi dan dampak.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, Evarefita, S.E., M.Si., menekankan pentingnya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah.

Dalam materi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Berbasis Potensi Daerah sebagai Strategi Percepatan Pembangunan Daerah, ia memaparkan sejumlah sektor unggulan Provinsi Riau berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto dan potensi daerah.

Sektor tersebut meliputi pertanian, kehutanan dan perikanan, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, serta perdagangan dan transportasi.

Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Riau ditambah posisi strategis di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dinilai menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, dan peningkatan daya saing.

Karena itu, pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara perlu disesuaikan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki masing-masing daerah.

Evarefita menjelaskan, pola pengembangan kompetensi yang bersifat seragam atau one-size-fits-all tidak selalu mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara optimal.

Kompetensi aparatur perlu dikurasi berdasarkan karakteristik daerah dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Arah tersebut juga mendorong perubahan birokrasi dari sekadar menjalankan fungsi administratif menjadi birokrasi yang lebih adaptif, berorientasi hasil, dan mampu menjadi penggerak pembangunan.

Dalam paparannya, terdapat enam dimensi pengembangan kompetensi yang perlu diperkuat.

Dimensi tersebut mencakup kompetensi teknis sektoral, kompetensi manajerial dan kepemimpinan birokrasi, kompetensi fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, manajemen risiko dan mitigasi krisis regional, penguatan budaya kerja dan integritas melalui nilai dasar BerAKHLAK, serta penguatan budaya Melayu yang memiliki irisan dengan nilai-nilai BerAKHLAK.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia juga diharapkan menjalankan sejumlah peran strategis.

Di antaranya sebagai arsitek kurikulum berbasis keunggulan komparatif daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia juga berperan sebagai fasilitator pembelajaran kontekstual melalui project-based training di tempat kerja, kolaborator ekosistem pentahelix bersama akademisi, dunia usaha dan asosiasi, serta pengelola manajemen talenta yang menghubungkan hasil pengembangan kompetensi dengan sistem karier.

Evaluasi terhadap dampak pascapelatihan juga dinilai penting, terutama terhadap indikator pembangunan daerah seperti efisiensi birokrasi, pertumbuhan investasi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Widyaiswara Ahli Madya Tim Profiling Bangkom Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I, Yatmiko, S.STP., M.Si., memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan Profil Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang hendak dijawab melalui program tersebut adalah masih adanya kesenjangan antara perencanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara dengan arah pembangunan daerah.

Program pengembangan kompetensi selama ini masih berpotensi berjalan secara sektoral, individual, maupun administratif sehingga belum sepenuhnya terhubung dengan sasaran pembangunan.

Melalui profiling, pemerintah daerah diharapkan mampu memetakan hubungan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, profiling ditujukan untuk mengidentifikasi kapasitas organisasi yang diperlukan, menyusun profil kebutuhan pengembangan kompetensi berbasis data, serta menyediakan dasar bagi penyusunan rencana pengembangan yang terukur dan sistematis.

Pendekatan yang digunakan dilakukan secara berjenjang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sasaran pembangunan, dan indikator kinerja daerah ditempatkan sebagai titik awal analisis. Selanjutnya, kebutuhan tersebut diturunkan menjadi kebutuhan kapasitas organisasi, kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara, hingga menjadi program pengembangan kompetensi.

Pendekatan ini sekaligus memperluas perspektif Human Capital Development Plan yang selama ini lebih banyak berangkat dari kebutuhan organisasi dan jabatan.

Dalam pelaksanaannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi berperan sebagai koordinator wilayah, pemilik dan penyedia data, sekaligus mitra strategis.

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten dan kota berperan sebagai pemilik serta penyedia data.

Adapun narahubung daerah berfungsi sebagai koordinator operasional data dan informasi.

Melalui rapat kerja tersebut, Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I mendorong agar penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Riau tidak berhenti pada pemenuhan administrasi pelatihan.

Pengembangan kompetensi diharapkan semakin terhubung dengan kebutuhan organisasi, karakteristik daerah, prioritas pembangunan, dan target kinerja.

Dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan pembangunan, pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih terukur terhadap peningkatan kinerja aparatur sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah di Provinsi Riau

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....