Indonesia dan Kabut Asap: Akankah ICJ Bertindak?

  • 15 Sep 2026 11:10 WIB
  •  Bukittinggi

Oleh : Yasmiati

Mahasiswa Hukum Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi.

RRI.CO.ID,Bukittinggi, Kabut asap kembali menyelimuti Asia Tenggara. Pada awal September 2026, Divisi Serian di Sarawak, Malaysia menetapkan status darurat setelah Indeks Pencemaran Udara (API) menembus 500, sementara Kuching dan sejumlah wilayah di Singapura dan Brunei juga terdampak. Sumber asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan di tengah fenomena El Niño yang disebut pejabat sebagai El Niño Godzilla.

Situasi ini menguji kembali ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian lingkungan pertama di dunia yang khusus mengatur pencemaran asap lintas batas.

Apa itu AATHP dan bagaimana posisinya saat ini? AATHP ditandatangani 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur dan mulai berlaku 25 November 2003. Tujuannya di Pasal 2: mencegah, memantau, dan memitigasi pencemaran asap lintas batas akibat karhutla melalui upaya nasional dan kerja sama regional.

Indonesia sempat 12 tahun menunda, baru meratifikasi melalui UU No. 26 Tahun 2014. Konsekuensinya, Indonesia wajib mengambil langkah legislatif, administratif, dan teknis untuk mencegah karhutla, serta beritikad baik menegakkan hukum terhadap pembakar termasuk korporasi.

AATHP bersifat legally binding, tetapi bercorak kooperatif, bukan punitif. Tidak ada sanksi denda atau mekanisme pengadilan di dalamnya. Instrumennya adalah: ASEAN Haze Monitoring System, pertemuan tahunan MSC-Haze, dan kini ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control. (ACC THPC) yang sekretariatnya diresmikan di Jakarta pada 22 April 2026.

Saat ini, per 26 Agustus 2026, ACC THPC menetapkan Regional Alert Level 3. Artinya seluruh negara anggota wajib menyampaikan daily Situation Report dan peta trayektori asap. Juru Bicara Kemlu RI menyatakan Indonesia telah memenuhi kewajiban pelaporan harian tersebut. Namun efektivitasnya dipertanyakan, karena Perjanjian Pendirian ACC THPC (Mei 2025) belum diratifikasi penuh semua anggota sehingga belum beroperasi penuh.

Para pakar menilai masalahnya bukan kurangnya aturan, melainkan lemahnya aksi dini. Titik panas terpantau satelit, tetapi verifikasi dan pemadaman di lapangan terutama di lahan gambut terlambat.

Apakah Malaysia atau Singapura bisa menggugat Indonesia ke ICJ? Secara teori bisa, secara praktik sangat sulit dan hampir mustahil dengan kerangka hukum saat ini. Ada tiga hambatan utama:

Pertama, yurisdiksi ICJ berdasarkan persetujuan. ICJ hanya bisa mengadili jika kedua negara setuju, baik melalui special agreement perjanjian yang memuat klausul kompromis, atau deklarasi optional clause. Pasal 36(2) Statuta ICJ. Indonesia, Malaysia, dan Singapura tidak memiliki special agreement untuk sengketa asap ini. AATHP sendiri tidak memuat klausul kompromis ke ICJ. Penyelesaian sengketa di AATHP diatur melalui konsultasi dan negosiasi (Pasal 27), sesuai ASEAN Way: non-intervensi dan musyawarah.

Kedua, karakter kewajiban AATHP adalah due diligence bukan strict liability Indonesia tidak otomatis bersalah karena asap melewati batas. Malaysia/Singapura harus membuktikan Indonesia lalai tidak melakukan upaya terbaik yang wajar untuk mencegah. Padahal Indonesia bisa berdalih telah beritikad baik: patroli, pemadaman, pelaporan harian Alert Level 3, dan penegakan hukum. Ini sulit dipatahkan di pengadilan.

Ketiga, faktor politik ASEAN dan tanggung jawab korporasi. Membawa tetangga ke ICJ akan merusak hubungan bilateral dan semangat ASEAN. Fakta lain: WALHI dan Friends of the Earth mencatat sejumlah perusahaan pemegang konsesi yang terbakar terafiliasi modal Malaysia dan Singapura (misal grup Wilmar, Sinar Mas, Genting). Maka narasi korban murni menjadi lemah secara moral dan hukum.

Jalur yang lebih realistis bukan ICJ, melainkan: tekanan diplomatik dalam MSC-Haze, bantuan teknis joint emergency response gugatan perdata terhadap korporasi pembakar, dan penguatan ACC THPC.

Karhutla 2026 adalah ujian bagi AATHP. Instrumen hukum sudah ada dan mengikat, tetapi tanpa ratifikasi penuh ACC THPC dan aksi pencegahan dini, ASEAN akan terus terjebak dalam siklus asap tahunan. ICJ bukan solusi; kerja sama dan penegakan hukum domestik yang tegas adalah kuncinya.

Sebagai mahasiswa hukum, kita harus melihat sengketa lingkungan lintas batas tidak hanya dari sisi kedaulatan, tetapi dari sisi keadilan ekologis.

Jangan hanya menyalahkan negara, tagih juga akuntabilitas korporasi. Mari dukung ASEAN bebas asap (haze-free ASEAN) melalui literasi hukum dan kepedulian lingkungan mulai dari kampus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....