Kompetensi Camat Diperkuat, Pelayanan Publik Semakin Berkualitas

  • 31 Agt 2026 16:05 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Agam - Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Afrijal Dahrin DJ., S.STP., M.E., menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Camat dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Afrijal saat memberikan ceramah dengan materi “Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri” pada Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV Tahun 2026, di Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I (BBPKA-PDN I), Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (31/8/2026).

Ceramah tersebut dimoderatori Wawan Sofianto, SKM, M.Si., dan diikuti 64 peserta. Peserta terdiri dari Angkatan III sebanyak 32 orang dan Angkatan IV sebanyak 32 orang, yang berasal dari Kabupaten Bungo, Agam, Lima Puluh Kota, Solok, Mukomuko, Seluma, Kampar, Kota Pekanbaru, Simeulue, Tebo, Padang Lawas Utara, dan Tanah Datar.

Afrijal menjelaskan, Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Dalam menjalankan tugasnya, Camat memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan umum sekaligus mengoordinasikan berbagai kegiatan di wilayah kecamatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat antara lain bertugas mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menerapkan dan menegakkan peraturan daerah, memelihara sarana dan prasarana pelayanan umum, serta mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan.

Selain itu, Camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan. Camat juga dapat menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati atau Wali Kota untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

"Mengingat luas dan strategisnya tugas tersebut, pengembangan kompetensi bagi Camat menjadi sebuah keniscayaan," ujar Afrijal dalam ceramahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Pegawai ASN pada perangkat daerah wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Khusus kepala perangkat daerah dan pejabat di bawahnya, termasuk Camat, juga dituntut memenuhi kompetensi pemerintahan.

Kompetensi pemerintahan tersebut, lanjutnya, diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.

Afrijal mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi BPSDM Kemendagri, masih ditemukan kesenjangan kompetensi Camat pada sejumlah dimensi, meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan pemerintahan.

Kesenjangan tersebut tidak hanya diukur dari aspek pengetahuan, tetapi juga keterampilan serta sikap dan perilaku aparatur.

Menurutnya, kesenjangan kompetensi dapat berdampak terhadap belum optimalnya pelayanan publik, kurang efektifnya pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di tingkat kecamatan, hingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan pemetaan kompetensi Camat secara nasional serta pengembangan kompetensi yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur.

Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, coaching, serta mentoring. Selain itu, penempatan Camat perlu dilakukan berdasarkan sistem merit dan kebutuhan wilayah, disertai penguatan pengawasan serta evaluasi kinerja.

Afrijal juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan inovasi pelayanan. Menurutnya, perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat mengharuskan Camat mampu beradaptasi serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif.

Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV Tahun 2026 sendiri dilaksanakan secara klasikal pada 31 Agustus hingga 4 September 2026 di BBPKA-PDN I, Kabupaten Agam.

Afrijal menegaskan, keberhasilan sebuah pelatihan tidak semata-mata diukur dari kehadiran peserta ataupun sertifikat yang diperoleh.

"Keberhasilan pelatihan harus dilihat dari outcome, yakni dampak nyata yang dibawa peserta ke wilayah kerjanya masing-masing," tegasnya.

Dengan demikian, kompetensi yang diperoleh selama pelatihan diharapkan tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi mampu diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah kecamatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....