Tax Gap Pajak Daerah Sumbar Diatas 20 Persen, DJPK Soroti Kemandirian Fiskal Daerah

  • 13 Agt 2026 15:27 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi perhatian serius pemerintah dalam mendorong kemandirian fiskal sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) “Optimalisasi PAD dan TKD sebagai Kunci Sukses Penggerak Ekonomi Menuju Kemandirian Daerah” yang digelar di wilayah kerja KPPN Bukittinggi, Kamis, 13 Agustus 2026 pagi di Hotel Monopoli Bukittinggi

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana, MM didampingi Kakanwil DJPb Sumbar Mohammad Dody Fachrudin serta Kepala KPPN Bukittinggi Tisari Yona Geumila mengungkapkan masih terdapat kesenjangan atau tax gap yang cukup besar antara potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah di sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah kerja KPPN Bukittinggi.

Wilayah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, serta Kabupaten Agam.

Menurut Lydia, pada sejumlah daerah, tax gap antara potensi pajak dengan realisasi penerimaan pemerintah daerah masih berada di atas 20 persen. Kondisi ini menunjukkan masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa semata-mata mengandalkan transfer dari pemerintah pusat.

Lydia mengatakan persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi kemampuan pemerintah daerah dalam menarik pajak.

“Tidak bisa menutup mata, di sini ada yang sifatnya administratif, memerlukan koordinasi, memerlukan regulasi dan sebagainya. Ini perlu ditindaklanjuti,” ujar Lydia dalam FGD tersebut.

Perbaikan Data Jadi Kunci

Lydia menegaskan, pemerintah daerah perlu membenahi sistem pengelolaan data sebagai salah satu langkah penting mempersempit tax gap.

Menurutnya, data yang akurat dan terintegrasi akan membantu pemerintah daerah mengetahui potensi penerimaan secara lebih tepat, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kemandirian fiskal harus dibarengi dengan komitmen kepala daerah.

Jika kepala daerah menginginkan alokasi TKD dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, kata Lydia, diperlukan komitmen nyata untuk memperbaiki sistem data serta tata kelola penerimaan daerah.

“Kalau kepala daerah ingin TKD-nya dikembalikan ataupun ditambah, perlu ada komitmen memperbaiki sistem data. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Persoalan tax gap tersebut menjadi semakin penting di tengah tuntutan agar pemerintah daerah semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Realisasi TKD Enam Daerah

Sementara itu, berdasarkan highlight realisasi Transfer ke Daerah (TKD) pada enam kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPPN Bukittinggi, berdasarkan diseminasi kajian fiskal sampai dengan 12 Agustus 2026, Kabupaten Agam mencatat realisasi TKD secara agregat tertinggi.

Kabupaten Agam telah merealisasikan TKD sebesar Rp. 885,68 miliar atau 73,03 persen dari pagu.

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), persentase penyaluran tertinggi tercatat di Kota Payakumbuh sebesar 73,33 persen. Sementara secara nominal, realisasi DAU terbesar terdapat di Kabupaten Agam yang mencapai Rp652,71 miliar.

Pada Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Limapuluh Kota mencatat persentase realisasi tertinggi sebesar 81,36 persen. Daerah ini sekaligus membukukan realisasi nominal terbesar, yakni sekitar Rp32,35 miliar.

Berbeda dengan komponen TKD lainnya, realisasi DAK Fisik masih relatif rendah. Realisasi tertinggi baru berada di kisaran 25 persen dari pagu. Bahkan, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh hingga periode tersebut belum merealisasikan penyaluran DAK Fisik atau masih berada pada angka 0 persen.

Sementara itu, penyaluran DAK Nonfisik dinilai berjalan cukup baik. Persentase tertinggi tercatat di Kabupaten Agam sebesar 72,63 persen, dengan realisasi nominal mencapai Rp. 187,10 miliar.

Untuk Dana Desa, penyaluran telah mencapai 100 persen pada seluruh daerah penerima, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Tanah Datar.

Enam Pemda Raih Apresiasi KPPN Bukittinggi

Dalam kegiatan tersebut, KPPN Bukittinggi juga memberikan sejumlah penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki capaian dan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi menerima penghargaan sebagai Pemda dengan Kemandirian Fiskal Tertinggi di Wilayah Kerja KPPN Bukittinggi.

Sementara Pemerintah Kota Padang Panjang mendapatkan penghargaan sebagai Penggerak Utama Transformasi Digital Keuangan Daerah dan Pelayanan Publik dalam Pembayaran Pajak serta Retribusi Daerah Berbasis Non Tunai.

Pemerintah Kota Payakumbuh memperoleh penghargaan atas terobosan pembiayaan kredit daerah yang berkelanjutan dan inklusif melalui Desa Devisa Rendang.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Agam mendapat apresiasi sebagai Pemda Tercepat dalam Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerima penghargaan atas terobosan pembiayaan kreatif daerah yang berkelanjutan dan inklusif melalui Desa Devisa Gambir.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapatkan penghargaan sebagai Pemda tercepat di Provinsi Sumatera Barat dalam penyelesaian penyaluran Dana Desa Tahun 2026.

Momentum Perkuat Kemandirian Daerah

Berbagai capaian dan persoalan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi PAD tidak hanya berkaitan dengan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem data, administrasi, regulasi, digitalisasi, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

Keberadaan tax gap di atas 20 persen menjadi sinyal bahwa masih terdapat potensi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya dikonversi menjadi sumber penerimaan daerah.

Di sisi lain, capaian TKD dan penghargaan yang diterima sejumlah pemerintah daerah memperlihatkan adanya praktik baik yang dapat direplikasi dan dikembangkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

FGD tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD, mempercepat penyaluran TKD, memperbaiki kualitas data, serta mendorong inovasi pembiayaan pembangunan.

Dengan pengelolaan yang semakin transparan, digital, terintegrasi dan berbasis data, pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat dan secara bertahap memperkuat kemandirian fiskal sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....