Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Pelaksanaan Tugas DJP Secara Terbatas

  • 22 Jul 2026 13:54 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto,S.E.Ak.M.B.A.Ph.Dmenegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam keterangannya dijelaskan, koordinasi yang dilakukan DJP dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi dalam rangka pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah, sebagaimana DJP juga berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan lainnya.

DJP menjelaskan, apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, pendampingan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk menjalankan fungsi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto,S.E.Ak.M.B.A.Ph.D mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap isu yang berkembang. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dipastikan tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bimo Wijayanto

Selain itu, DJP menyampaikan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai koordinasi tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020.

Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya, sehingga tidak mengubah kewenangan maupun mekanisme pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

Dengan penjelasan tersebut, DJP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang kurang tepat mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....