Komdigi Perkuat Perizinan Telekomunikasi Melalui Sosialisasi KBLI 2025

  • 21 Jul 2026 09:00 WIB
  •  Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Sekitar 300 peserta dari kalangan penyelenggara telekomunikasi dan pemangku kepentingan sektor komunikasi Se Indonesia mengikuti Sosialisasi Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) sektor telekomunikasi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Ekosistem Digital Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia tersebut berlangsung secara hybrid, yakni luring di Hotel Santika Bukittinggi dan daring melalui platform virtual, pada Selasa (21/7/2026).
Acara dibuka secara daring oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Layanan Ekosistem Digital, Aryo Pamoragung, yang menegaskan pentingnya pemutakhiran sistem perizinan agar mampu mengikuti perkembangan industri telekomunikasi dan transformasi digital nasional.

Dalam sambutannya, Aryo Pamoragung mengatakan bahwa sektor telekomunikasi merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, sistem perizinan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya investasi dan inovasi.

"Layer paling dasar dari ekosistem digital adalah konektivitas. Untuk itu diperlukan penguatan melalui sistem perizinan yang lebih baik," ujar Aryo.
Menurutnya, pembaruan KBLI 2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan regulasi dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat cepat.

Ia menjelaskan, perubahan KBLI akan memberikan klasifikasi usaha yang lebih tepat sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas, transparan, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kegiatan usaha di bidang telekomunikasi.

Aryo mengakui implementasi KBLI 2025 memang belum sepenuhnya diterapkan secara menyeluruh. Namun demikian, proses migrasi tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang harus dipersiapkan bersama oleh seluruh pelaku usaha.

"Perubahan ini justru akan memberikan perlindungan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri digital sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pemutakhiran KBLI 2025 memberikan dampak langsung terhadap klasifikasi bidang usaha, khususnya melalui perubahan kategori dari Kategori J menjadi Kategori K, termasuk adanya pemecahan maupun penggabungan sejumlah kode KBLI yang digunakan dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
Perubahan tersebut mengharuskan seluruh penyelenggara telekomunikasi memahami penyesuaian kode usaha yang berkaitan dengan kegiatan operasional mereka agar tidak mengalami kendala dalam proses perizinan maupun pelaporan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa proses penyesuaian atau migrasi data pada sistem OSS-RBA telah ditetapkan dengan batas waktu paling lambat 26 Juni 2026, sehingga seluruh pelaku usaha diharapkan segera melakukan penyesuaian terhadap data perizinan yang dimiliki.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai perubahan struktur KBLI 2025, mekanisme migrasi pada OSS-RBA, implikasi terhadap izin usaha, hingga tata cara penyesuaian data agar tetap sesuai dengan regulasi terbaru.

Selain paparan materi, peserta juga diberikan kesempatan berdialog langsung dengan narasumber dari Direktorat Layanan Ekosistem Digital untuk menyampaikan berbagai persoalan teknis yang dihadapi selama proses penyesuaian perizinan.

Diskusi berlangsung interaktif mengingat masih banyak penyelenggara telekomunikasi yang memerlukan pemahaman lebih mendalam mengenai perubahan kode KBLI serta implikasinya terhadap legalitas usaha.

Direktorat Layanan Ekosistem Digital berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi penuh KBLI 2025, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

Pemerintah menilai keberhasilan implementasi KBLI 2025 tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem, tetapi juga pada pemahaman seluruh pelaku usaha terhadap regulasi baru yang berlaku.

Melalui penyelenggaraan secara hybrid, sosialisasi mampu menjangkau lebih banyak peserta dari berbagai daerah di Sumatera Barat sehingga informasi mengenai perubahan kebijakan dapat diterima secara merata.

Di akhir sambutannya, Aryo Pamoragung mengajak seluruh penyelenggara telekomunikasi menjadikan proses migrasi KBLI sebagai momentum memperkuat ekosistem telekomunikasi nasional yang semakin modern, adaptif, dan inklusif.

"Mari kita jadikan proses migrasi ini sebagai langkah bersama membangun sektor telekomunikasi Indonesia yang lebih kuat, memiliki kepastian hukum, mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, serta mendukung terwujudnya ekosistem digital yang inklusif bagi seluruh masyarakat," pungkasnya, (JM/RRi BKT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....