DJP Beri Relaksasi Sanksi, Wajib Pajak Pribadi Dapat Napas Lega

  • 30 Mar 2026 21:14 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kebijakan relaksasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran pajak tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025 serta penyampaian SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Relaksasi ini mencakup penghapusan denda maupun bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP memastikan bahwa atas keterlambatan tersebut tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, jika STP telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun alasan penolakan permohonan status tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak, khususnya di tengah proses implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....