Menag Sampaikan Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Kewajiban

  • 02 Mar 2026 19:07 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi — Di tengah ramainya perbincangan publik soal pernyataannya terkait zakat, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., memilih untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Ia menyadari bahwa isu zakat menyentuh keyakinan mendasar umat Islam, sehingga setiap pernyataan harus dipahami secara utuh.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Pernyataan sebelumnya disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar CSED INDEF pada 24 Februari 2026 di Menara Bank Mega. Dalam forum tersebut, Menag mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Namun di ruang publik, sebagian masyarakat menangkap pesan itu secara berbeda. Diskusi berkembang cepat di media sosial, memunculkan kekhawatiran bahwa zakat seolah diposisikan tidak lagi utama. Situasi inilah yang mendorong Menag untuk meluruskan secara langsung.

Nasaruddin menegaskan bahwa tidak pernah ada niat mengurangi kedudukan zakat dalam ajaran Islam. Ia justru ingin mendorong pengelolaan wakaf dan instrumen filantropi lainnya agar lebih profesional, sebagaimana praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadikan wakaf sebagai motor pembangunan sosial dan ekonomi.

Respons terhadap klarifikasi tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag., M.Si., menilai langkah Menag menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi umat.

“Zakat adalah bagian paling mendasar dalam kehidupan beragama umat Islam. Ketika muncul ruang tafsir yang beragam, klarifikasi langsung seperti ini sangat penting untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan publik,” ujar Prof. Silfia.

Ia menambahkan, diskursus tentang penguatan wakaf dan filantropi Islam seharusnya dibaca sebagai upaya memperluas dampak sosial ekonomi, bukan sebagai pengganti zakat. Menurutnya, zakat tetap fondasi, sementara wakaf dan instrumen lainnya dapat menjadi penguat dalam membangun kemandirian umat.

Di tengah arus informasi yang cepat dan sering terpotong konteks, sikap terbuka dan permohonan maaf Menag dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin. Nasaruddin pun berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi publik tentang zakat sekaligus mendorong pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....