RUU TNI Diketok..!!, Irman Gusman; Jangan Dikotomi TNI & Rakyat
- 21 Mar 2025 15:18 WIB
- Bukittinggi
KBRN,Bukittinggi; Derasnya kritik publik gagal menghadang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bahwa DPR (20/3/202) secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) justru hal ini bisa dipahami bahwa itu sebuah borderes world / komplesitas global tidak bisa dihindarkan seperti; diutarakan Anggota DPD R.I asal Sumbar H. Irman Gusman,SE. MBA kepada rri di Bukittinggi.
Tidak dapat dipisahkan anatara TNI dan diluar TNI dalam penugasan.
Penugasan TNI terhadap kegiatan yang bukan non meliter harus relevan keterkaitan meliter
"tinggal lagi bagaimana bisa menjelaskan mensosialisasikan keberadaan UU TNI dan menjernihkan pemahaman yang ada terjadi selama ini sehingga tidak dikotonomikan keberadaan antara meliter dan sipil,"terang irman
Dengan adanya UU TNI yang baru mencakup tiga norma. Pertama, pasal 7 yang menambah cakupan operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 16.
Adapun Dua tambahan itu mencakup pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri. Kemudian, pasal 47 menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki personel TNI justru hal ini sesuatu hal yang positif, Dari 10 menjadi 14 lembaga. Empat tambahan itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme dan diluar 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri. (JM/RRI BKT)
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....