Koperasi Desa Merah Putih Dirintis Prabowo Subianto, irman; Bukan Omon Omon
- 19 Mar 2025 14:51 WIB
- Bukittinggi
KBRN,Bukittinggi; Sekaitan Gagasan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan senator H. Irman Gusman,SE.MBA selaku Anggota DPD RI Rabu (19/3/2015) siang lakukan Seminar Ekonomi dan Koperasi diikuti Walinagari, Kepala Desa & Lurah Se-Sumatera Barat dengan hadirkan narasumber; Prof. Dr. H. Syarifuddin Karimi,SE, Zul Arfin Dt. Parpatiah (Ketua Perwana Sumbar), Praktisi Pertanian Sumbar Ir. Djoni, Prof. Dr. Elfindri.,SE.MA
Penerapan Koperasi Desa Merah Putih sejalan program dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah memutuskan untuk menjadikan koperasi sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat dan memberdayakan ekonomi desa.
Dalam rapat kabinet terbatas tanggal 3 Maret 2025 telah diputuskan untuk membentuk 70.000 sampai 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia atau satu koperasi di setiap desa.


Menurut Presiden Prabowo dasar gagasannya membentuk koperasi desa ini adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33, yang menegaskan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan sangat mendukung segala upaya menggerakkan koperasi di Indonesia dan sesungguhnya Koperasi adalah alat, koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya,.

Sebelumnya, dalam pengarahannya pada retreat kepala daerah di Akmil Magelang (21-28 Februari 2025), Presiden Prabowo juga telah menekankan pentingnya membentuk Koperasi Desa sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan.


"operasi desa dapat menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen,"ujar irman.
Bagaimana kita bisa memajukan Sumatera Barat ini kedepannya termasuk terapkan 4 pilar di Indonesia termasuk implementasi pasal 33 dan hal hal dilakukan tidak omon omon.
Membangun dari desa merupakan misi dari Prabowo Subianto dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan. berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".dan koperasi Merah Putih mengembalikan ekonomi ketangan rakyat.
Gagasan Presiden Prabowo yang rencananya akan diluncurkan dan diresmikan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 ini perlu disambut baik oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena dipastikan akan mempunyai pengaruh dan membawa dampak yang besar bagi semua daerah di Tanah Air terutama di kawasan pedesaan dan koperasi yang ada kita tidak mempermasalahkan namanya tapi bagaimanakah ciptakan Putih masuk (pitmas.),"tutupnya (JM/RRi BKT)
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....