BBPOM Pangkalpinang Intensif Awasi Depot Jamu Bangka

  • 01 Sep 2026 06:20 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkal Pinang melalui Tim Kerja Pemeriksaan melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Obat Bahan Alam pada depot jamu di Pulau Bangka. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas (izin edar), kesesuaian label, kondisi produk, kedaluwarsa, serta cara penyimpanan produk obat bahan alam yang dijual di depot jamu.

Kepala BBPOM di Pangkal Pinang, Alex Sander menyampaikan bahwa “Intensifikasi pengawasan kali ini berfokus pada sarana depot jamu yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang. Kegiatan ini dilakukan pada periode pengawasan 24-28 Agustus 2026 dengan tujuan untuk memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kep. Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat”. Hal ini merupakan upaya BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan masih terdapat depot jamu yang menjual obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan. Adapun temuan yang diperoleh yaitu Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (TIE) dan Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 42 item (jenis) dengan nilai ekonomi sebesar Rp 17.092.000. Temuan produk tersebut telah dimusnahkan ditempat oleh pemilik sarana dan disaksikan oleh petugas BBPOM di Pangkal Pinang.

BBPOM di Pangkal Pinang juga mengingatkan pelaku usaha depot jamu agar memastikan produk yang diperjualbelikan memiliki izin edar, tidak menggunakan bahan yang dilarang atau bahan kimia obat, serta memperhatikan ketentuan mengenai keamanan, mutu, label, dan penyimpanan produk.

Sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat juga harus lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam. Masyarakat dapat menerapkan Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memastikan produk memiliki Izin Edar, serta memeriksa tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Apabila menemukan obat bahan alam yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada BBPOM di Pangkal Pinang melalui No. WA/Telp/SMS Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) 08117821666.

Kegiatan intensifikasi pengawasan ini akan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap pelaku usaha dan/atau tindakan lain sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BBPOM di Pangkal Pinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan obat bahan alam guna memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....