Kenali Prosedur Pembuangan Limbah Medis
- 30 Agt 2026 20:31 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pembuangan limbah medis harus dilakukan melalui prosedur yang tepat untuk mencegah risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola limbah medis sesuai jenis dan karakteristiknya, mulai dari pemilahan hingga pengolahan atau penimbunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Limbah medis dapat berupa limbah padat, cair, dan gas, termasuk limbah infeksius, benda tajam, farmasi, kimia, serta jenis limbah lain yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3. Karena berpotensi membahayakan manusia dan lingkungan, limbah tersebut tidak boleh dibuang bersama sampah rumah tangga biasa.
Pada limbah medis padat, tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah mengurangi timbulan limbah kemudian memilahnya berdasarkan jenis dan karakteristik. Limbah selanjutnya ditempatkan dalam wadah yang sesuai sebelum dikumpulkan untuk menjalani tahapan pengelolaan berikutnya.
Setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan, limbah medis dikumpulkan dan disimpan pada tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan. Penyimpanan tersebut penting untuk mencegah limbah tercecer, mencemari lingkungan, atau menimbulkan risiko bagi petugas dan masyarakat di sekitar fasilitas kesehatan.
Tahap berikutnya adalah pengangkutan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan menuju tempat pengolahan atau fasilitas penyimpanan sesuai ketentuan. Pengangkutan dan pengolahan dapat dilakukan sendiri oleh fasilitas kesehatan atau melalui kerja sama dengan pihak lain yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Untuk pengolahan, metode yang digunakan harus disesuaikan dengan jenis dan karakteristik limbah medis yang dihasilkan. Pengelolaan yang tepat bertujuan mengurangi potensi penyebaran bahan berbahaya, mikroorganisme, maupun pencemaran lingkungan dari limbah pelayanan kesehatan.
Limbah medis cair memiliki prosedur berbeda karena harus melalui penyaluran, pengolahan, dan pemeriksaan sebelum dibuang ke badan air. Pengolahan dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan, sedangkan hasil akhirnya harus memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan.
Sementara itu, limbah medis berbentuk gas juga harus dikelola untuk mengurangi polusi udara dan mencegah dampak emisi berbahaya. Teknologi seperti insinerator limbah medis maupun sistem pengelolaan emisi dapat digunakan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu memastikan pihak yang melakukan pengangkutan atau pengolahan memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku. Pengawasan menjadi penting karena salah satu titik rawan dalam pengelolaan limbah medis adalah ketika limbah dipindahkan dari fasilitas kesehatan menuju pengolah.
Pengelolaan limbah medis yang benar pada akhirnya membutuhkan kerja sama antara fasilitas pelayanan kesehatan, petugas, pemerintah, serta pengelola limbah yang memenuhi ketentuan. Dengan melakukan pemilahan, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan secara tepat, risiko limbah medis terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan. (SVD)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....