Bukittinggi Berjuang Hapus Stigma ODGJ dan Menuju Kota Bebas Pasung

  • 11 Agt 2026 08:00 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi — Di balik hiruk-pikuk kehidupan Kota Bukittinggi, ada ratusan warga yang tengah berjuang menghadapi persoalan kesehatan jiwa. Mereka bukan untuk dijauhi, bukan pula untuk dikucilkan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan perhatian, pelayanan dan kehidupan yang layak.

Data Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mencatat, sebanyak 265 kasus gangguan jiwa saat ini tersebar di 24 kelurahan. Dari jumlah tersebut, sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak tujuh kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat telah dirujuk ke RSJ dr. HB Saanin, Gadut, Padang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

Dalam Pertemuan Rapat Koordinasi TPKJM Kota Bukittinggi Tahun 2026 yang digelar Selasa (10/8/2026) di Aula Lantai 1 Kantor BalaiKota Bukittinggi, kawasan Gulai Bancah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Ramli Adrian,S.KM.,M.KM., mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penanggulangan kesehatan jiwa di daerah tersebut diikuti libtaa sektoral termasuk BPJS Kesehatan, Lurah, Satpol PP.

TPKJM sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota sejak 2025. Namun, menurut Ramli, keberadaan tim tersebut harus diikuti dengan penyatuan langkah seluruh unsur terkait, termasuk kejelasan standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi persoalan kesehatan jiwa.

“Memang saat ini masih ada kendala dalam penanggulangan kesehatan jiwa. Karena itu perlu penyatuan langkah, termasuk SOP dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kasus kesehatan jiwa di Bukittinggi,” ujar Ramli.

Bukan Sekadar Menangani, Tetapi Mencegah

Ramli menegaskan, tugas TPKJM tidak boleh hanya bergerak ketika seseorang sudah mengalami gangguan jiwa berat dan kondisinya mengganggu lingkungan.

Penanganan harus dimulai jauh sebelumnya.

Deteksi dini, pencegahan dan skrining menjadi pintu pertama yang harus diperkuat. Perilaku masyarakat yang mulai menunjukkan indikasi gangguan kesehatan jiwa perlu dikenali sedini mungkin agar dapat memperoleh penanganan sebelum kondisinya semakin berat.

“Ada beberapa tugas kita sebagai TPKJM. Tidak hanya fokus pada penanggulangan kasus jiwa berat yang sudah mengganggu. Tugas kita sejak awal adalah melakukan pencegahan, deteksi dini dan skrining awal secara berkala,” jelasnya.

Namun, bagi Ramli, persoalan kesehatan jiwa bukan hanya tentang angka, diagnosis atau rujukan rumah sakit.

Ada persoalan yang jauh lebih dalam, yakni stigma dan diskriminasi.

Sebab, tidak sedikit keluarga yang harus menghadapi beban ganda. Mereka merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sekaligus menghadapi pandangan negatif dari lingkungan.

Padahal, orang dengan gangguan jiwa tetap manusia yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dan pelayanan.

“Ketika ada masyarakat kita yang mengalami gangguan jiwa, baik sedang maupun berat, kita juga bertanggung jawab agar tidak ada stigma, intimidasi dan diskriminasi terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Mereka membutuhkan pelayanan,” tegas Ramli.

Jangan Kunci Mereka, Buka Jalan Kesembuhan

Salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian dalam penanganan gangguan jiwa adalah pemasungan.

Bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa, pemasungan bukanlah jalan keluar. Sebaliknya, pemasungan dapat memperpanjang penderitaan dan menjauhkan seseorang dari haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Karena itu, Pemerintah Kota Bukittinggi kini terus berupaya mendukung program Indonesia Bebas Pasung.

Ramli menyebut Bukittinggi termasuk salah satu dari enam kabupaten/kota dari 19 kabupaten/kota di Indonesia yang dipersiapkan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai daerah bebas pasung, apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

“Program Indonesia Bebas Pasung saat ini sedang kita upayakan. Bukittinggi termasuk enam dari 19 kabupaten/kota yang akan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai kota bebas pasung,” ungkapnya.

Target tersebut bukan sekadar mengejar penghargaan.

Lebih jauh, program itu menjadi upaya mengembalikan hak warga yang mengalami gangguan jiwa untuk hidup secara manusiawi, mendapatkan pengobatan dan kembali diterima di tengah keluarga maupun masyarakat.

Rujukan Harus Lebih Cepat

Di sisi lain, Ramli mengakui optimalisasi sistem rujukan masih menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi.

Kecepatan dalam mengambil keputusan dan memproses rujukan sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan ODGJ berat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Optimalisasi rujukan sering kali menjadi persoalan kita. Bagaimana secepat mungkin proses rujukan dilakukan sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat segera mendapatkan pelayanan,” katanya.

Karena itu, koordinasi lintas sektor melalui TPKJM menjadi sangat penting. Dinas kesehatan tidak dapat bekerja sendiri.

Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, keluarga, lingkungan masyarakat dan seluruh unsur terkait untuk memastikan seseorang dengan gangguan jiwa mendapatkan penanganan sejak dini hingga proses pemulihan.

Mengubah Cara Pandang terhadap Gangguan Jiwa

Ramli berharap masyarakat mulai mengubah cara pandang terhadap persoalan kesehatan jiwa.

Gangguan jiwa bukan aib. ODGJ bukan orang yang harus disingkirkan. Keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa juga tidak seharusnya menerima stigma.

Mereka justru membutuhkan dukungan.

“Penanggulangan sebagai tim TPKJM harus dimulai dari deteksi dini dan skrining sejak awal. Dan yang paling penting adalah menghilangkan diskriminasi terhadap masyarakat yang mengalami gangguan jiwa,” tegasnya.

Dengan 265 kasus yang tersebar di 24 kelurahan, tantangan kesehatan jiwa di Bukittinggi bukan perkara kecil.

Namun, di balik angka tersebut ada 265 kehidupan, 265 keluarga dan 265 perjuangan yang membutuhkan perhatian.

Mereka tidak membutuhkan penghakiman.

Mereka membutuhkan tangan yang terulur, pintu pelayanan yang terbuka dan lingkungan yang mau menerima.

Melalui penguatan TPKJM, deteksi dini, percepatan rujukan serta komitmen menuju Indonesia Bebas Pasung, Bukittinggi berupaya memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak hidup secara layak hanya karena mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Sebab, menyembuhkan bukan hanya soal obat dan rumah sakit. Menyembuhkan juga berarti menghapus stigma, merangkul keluarga dan mengembalikan harapan. (JM/RRI BKT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....