Guru Bukittinggi Menjadi Teladan Larangan Merokok di Sekolah
- 07 Mei 2026 08:00 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi — Sebanyak 65 peserta yang terdiri dari petugas puskesmas dan tenaga kependidikan se-Kota Bukittinggi mengikuti Pertemuan Kerjasama Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sekolah 2026 yang digelar di Grand Royal Hotel Bukittinggi, Kamis, 7 Mei 2026 dengan Narasumber diantaranya; Epidemolog Kesehatan Ahli Pertama Dinas Kesehatan Sumbar Meilisa SKM.M.Epid
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi, drg. Meilinda Irianti Putri.,MKM, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.


Dalam sambutannya, drg. Meilinda Irianti Putri, MKM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta Perwako Bukittinggi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas implementasi penerapan KTR, baik dalam bidang sosialisasi dan edukasi, pengawasan, pembinaan, maupun tindak lanjut di lapangan.


“Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2026 menargetkan penguatan Kawasan Tanpa Rokok melalui perjanjian kerja sama dan MoU lintas sektor agar implementasi KTR semakin efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan, di antaranya perokok pemula yang telah menjalani skrining merokok di sekolah tidak kembali datang ke klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keteladanan dari tenaga pendidik dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
“Guru harus menjadi contoh dalam penerapan larangan merokok di sekolah. Jangan sampai murid dilarang merokok, namun masih ada sebagian guru yang merokok di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan grafik laporan skrining deteksi merokok usia 10 hingga 21 tahun di Kota Bukittinggi periode Januari hingga Maret 2026.
| Baca juga: Atasi Sakit Kepala Secara Alami |
Dari data yang disampaikan, capaian skrining yang belum memenuhi target masih ditemukan di wilayah kerja Puskesmas dr. Rasimah Ahmad dan Puskesmas Tigo Baleh.
Juga Epidemolog Kesehatan Ahli Pertama Dinas Kesehatan Sumbar Meilisa SKM.M.Epid sampaikan ada 7 tempat Kawasan Tampak Rokok (KTR) termasuk lokasi tempat belajar mengajar jika hal itu dilanggar bisa dikenakan denda ataupun sanksi dan makanya disekolah tidak boleh ada ditemui puntung rokok.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan pemerintah daerah dalam menekan angka perokok pemula serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok di Kota Bukittinggi. (JM/RRI BKT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....