Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Dipercaya Berikan Koreksi MOU Dapur MBG Agam
- 27 Apr 2026 15:15 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Kantor pengacara yang dipimpin oleh Riyan Permana Putra kembali menunjukkan kiprahnya dalam pendampingan hukum dengan membantu mengoreksi dan menyempurnakan dokumen Memorandum of Understanding (MOU) Kerja Sama Operasional Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) SPPG di wilayah Kabupaten Agam.
Pendampingan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada penguatan struktur hukum perjanjian. Kantor pengacara Riyan Permana Putra dikenal memiliki keahlian khusus di bidang penyusunan dan analisis kontrak (contract drafting and review), sehingga setiap klausul dalam MOU dikaji secara mendalam untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Dalam keterangannya, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa hasil telaah menunjukkan adanya sejumlah klausul yang perlu diperbaiki, terutama terkait pembagian fee, kejelasan biaya operasional, serta proporsi kewenangan antara yayasan dan pihak investor. Menurutnya, kontrak yang tidak disusun secara proporsional berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kontrak bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi utama dalam kerja sama. Jika sejak awal tidak seimbang, maka risiko konflik di kemudian hari sangat besar. Di sinilah pentingnya pendampingan hukum yang tepat,” ujar Riyan pada Senin, 27 April 2026.
Sebagai kantor hukum yang juga aktif menangani praktik kontrak dan bisnis, tim Riyan juga menambahkan sejumlah klausul penting dalam MOU, seperti mekanisme audit dan transparansi keuangan, pembagian hasil berbasis keuntungan bersih, serta klausul pengakhiran kerja sama yang lebih adil. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan yayasan sebagai pelaksana operasional sekaligus memastikan kerja sama berjalan secara profesional.
Langkah ini mendapat apresiasi dari pihak yayasan di wilayah Agam yang menilai bahwa pendampingan hukum tersebut memberikan kepastian dan rasa aman dalam menjalankan program. Mereka berharap, dengan adanya revisi MOU yang lebih kuat secara hukum, program Dapur MBG dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan persoalan di masa depan.
Dengan mengedepankan keahlian di bidang kontrak, kantor pengacara Riyan Permana Putra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program sosial dan kerja sama strategis agar tidak hanya berhasil secara implementasi, tetapi juga kokoh dari sisi hukum.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....