Panitian Penjaringan Calon Rektor UM Sumbar Tetapkan 7 Balon Yang Memenuhi Syarat
- 30 Sep 2026 14:13 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Panitia Penjaringan dan Penyaringan (PPP) Calon Rektor UM Sumatera Barat Periode 2027-2031 telah menetapkan sebanyak 7 (tujuh) nama sebagai bakal calon (balon) dalam satu rapat Panitia yang diselenggarakan tanggal 28 September 2026 di Kampus 1 Padang. Nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi syarat tersebut disusun sesuai abjad yaitu: Ahmad Lahmi (Dr. MA, S.Pd.I), Firdaus (Dr. M.H.I), Mahyudin Ritonga (Prof. Dr. MA, S.Pd.I), Muhamad Reza (Dr. M.Si, S.Pt, CT), Mursal (Dr. M.Ag.), Sri Wahyuni (Dr. M.Pd.I.), dan Sukmareni, (Prof. Dr. SH, MH). Panitia melaksanakan penjaringan secara administratif terhadap balon rektor berdasarkan Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Penetapan nama-nama balon rektor tersebut dilakukan Panitia dipimpin Dr. Wedy Nasrul., M.Si sebagai ketua, didampingi Efri Yoni, S.S., MA selaku sekretaris dengan beranggotakan tiga orang yaitu Dr. Tri Irfa Indrayani, M.Pd., Dr. Bambang, MA dan Dr. Ilham, S.Pd.I, MA. Rapat penetapan juga dihadiri Sekretaris Senat UM Sumatera Barat Dr. Vini Wella Septiana, MPd.,
Dalam konferensi persnya, Wedy Nasrul menyatakan bahwa penetapan nama-nama balon rektor setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen yang diperlukan seperti: surat kesediaan sebagai calon, CV yang memuat visi, misi dan program, Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) minimal 10 tahun, Surat Keterangan Sehat, SK Dosen Tetap minimal 10 tahun, Ijazah S-3, SK Jabfung minimal Lektor Kepala, SK Jabatan Struktural (pengangkatan dan pemberhentian), KTP untuk memastikan umur (LK maksimal 60 tahun, sedangkan GB maksimal 65 tahun).
Ketua Panitia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk tahapan berikutnya, balon rektor diminta mengunggah semua berkas dokumen melalui laman website yang diberikan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Proses ini berlangsung selama 5 hari dimulai dari tanggal 30 September sampai 4 Oktober 2026, termasuk revisi jika diperlukan.
Usai mengunggah semua berkas dokumen melalui laman website, balon rektor diwajibkan mengikuti kegiatan penyampaian visi dan misi di hadapan anggota Senat UM Sumatera Barat tanggal 6 Oktober 2026 di Kampus 1 Padang. Selanjutnya anggota Senat akan memberikan penilaian kualitatif terhadap balon rektor sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Waktu penilaian kualitatif oleh Senat diberikan selama 12 hari yaitu tanggal 6 sampai 18 Oktober 2026. Khusus bagi anggota Senat yang mencalonkan diri sebagai balon rektor, digugurkan haknya untuk memberikan penilaian kualitatif terhadap balon rektor.
Usai proses pertimbangan kualitatif dari senat universitas, Panitia akan mengakhiri tugasnya dengan mengirim laporan kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah terkait rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan. Untuk proses seleksi selanjutkan akan diselenggarakan oleh Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dengan melibatkan pihak-pihak terkait baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....