Kupas Tuntas Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Hukumnya
- 18 Sep 2026 10:37 WIB
- Bukittinggi
RI.CO.ID, Bukittinggi - Tanda tangan elektronik kini menjadi kebutuhan mendesak di era digital, tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami seluk-beluknya secara utuh. Perbedaan mendasar antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi menjadi kunci utama yang menentukan kekuatan hukum dokumen.
Tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya untuk keperluan verifikasi dan autentikasi . Dalam konteks hukum Indonesia, tanda tangan elektronik diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 .
Secara garis besar, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik yang beredar di masyarakat. Pertama adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, dan kedua adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa keterlibatan pihak ketiga .
Perbedaan paling krusial antara keduanya terletak pada kekuatan pembuktian di pengadilan. Tanda tangan tersertifikasi memiliki sifat nirsangkal (non-repudiation) karena identitas penandatangan telah diverifikasi secara ketat oleh PSrE, sehingga sulit dibantah di kemudian hari .
Sebaliknya, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi hanya berbentuk gambar tanda tangan yang ditempel pada dokumen digital. Jenis ini sangat rentan terhadap manipulasi dan pemalsuan karena tidak ada mekanisme enkripsi maupun verifikasi identitas yang melekat .
Dari sisi teknis, tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan infrastruktur kunci publik (PKI) dengan metode kriptografi asimetris. Sistem ini memastikan setiap perubahan pada dokumen setelah penandatanganan dapat langsung terdeteksi secara otomatis .
Bagi masyarakat yang ingin membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, langkah pertama adalah mendaftar ke PSrE resmi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Prosesnya meliputi pembuatan akun, verifikasi data kependudukan, hingga penerbitan sertifikat elektronik .
Beberapa PSrE yang telah diakui di Indonesia antara lain Privy, VIDA, Peruri, dan Xignature. Setiap penyedia menawarkan skema berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah untuk paket dasar hingga layanan korporasi yang lebih komprehensif .
Meski demikian, tidak semua dokumen dapat ditandatangani secara elektronik. Dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta pejabat pembuat akta tanah tetap harus menggunakan tanda tangan basah .
Pemerintah sendiri telah mendorong penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi melalui berbagai regulasi. Badan Standardisasi Nasional (BSN) misalnya, telah meluncurkan aplikasi e-sign sejak tahun 2020 untuk mempercepat transformasi digital di sektor pemerintahan .
Dengan pemahaman yang utuh mengenai tanda tangan elektronik, masyarakat dapat memilih jenis yang sesuai dengan tingkat risiko transaksi. Untuk keperluan internal yang sederhana, tanda tangan tidak tersertifikasi mungkin cukup, tetapi untuk kontrak bernilai tinggi, tanda tangan tersertifikasi menjadi pilihan yang jauh lebih aman. (SVD)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....