Mengenal Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

  • 15 Sep 2026 07:28 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Kualitas udara menjadi salah satu isu lingkungan yang semakin mendapat perhatian di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan industri. Untuk mengetahui seberapa bersih atau tercemarnya udara yang kita hirup setiap hari, pemerintah menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai alat ukur resmi.

ISPU berperan penting dalam memberikan informasi kualitas udara kepada masyarakat serta menjadi dasar pengambilan kebijakan lingkungan.

Apa Itu Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)?

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang menunjukkan tingkat kualitas udara ambien di suatu lokasi dan waktu tertentu. ISPU ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai indikator resmi pencemaran udara dan digunakan secara nasional.

Nilai ISPU diperoleh dari hasil pemantauan beberapa parameter pencemar udara utama. Semakin tinggi nilai ISPU, semakin buruk kualitas udara dan semakin besar potensi dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Parameter yang Diukur dalam ISPU

ISPU dihitung berdasarkan konsentrasi beberapa pencemar udara yang umum ditemukan di atmosfer, yaitu:

  1. Particulate Matter (PM10 dan PM2.5) : Partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan paru-paru.

  2. Sulfur Dioksida (SO₂) : Umumnya berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

  3. Nitrogen Dioksida (NO₂) : Banyak dihasilkan dari kendaraan bermotor dan aktivitas industri.

  4. Karbon Monoksida (CO) : Gas beracun hasil pembakaran tidak sempurna.

  5. Ozon (O₃) : Terbentuk dari reaksi kimia polutan di udara dengan bantuan sinar matahari.

Dari parameter tersebut, nilai ISPU ditentukan berdasarkan pencemar dengan konsentrasi tertinggi pada waktu pengukuran.

Kategori ISPU dan Artinya

ISPU dibagi ke dalam beberapa kategori untuk memudahkan pemahaman masyarakat:

  • 0–50 (Baik) : Kualitas udara tidak menimbulkan dampak kesehatan.
  • 51–100 (Sedang) : Masih dapat diterima, namun berisiko bagi kelompok sensitif.
  • 101–200 (Tidak Sehat) : Dapat merugikan kesehatan manusia, terutama kelompok rentan.
  • 201–300 (Sangat Tidak Sehat) : Berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.
  • >300 (Berbahaya) : Kondisi darurat yang dapat berdampak luas pada kesehatan masyarakat.

Kategori ini membantu masyarakat menentukan langkah pencegahan yang perlu dilakukan. (ALT/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....