Teknologi Perlu Menguatkan Amanah Filantropi Islam Era Digital
- 10 Jul 2026 07:11 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi — Digitalisasi membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, wakaf, dan sedekah. Namun, pemanfaatan teknologi tidak cukup diukur dari kecepatan transaksi atau kecanggihan sistem. Transformasi itu harus tetap berpijak pada maqasid syariah agar tujuan utama filantropi Islam, yakni menghadirkan keadilan sosial dan kemaslahatan publik, tidak bergeser oleh orientasi teknokratis semata.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Konferensi Internasional Syariah dan Studi Islam yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Jumat (10/7/2026). Salah seorang pembicara, Dr. Dato' Haji Ahmad Azam Ab. Rahman dari Malaysia, menilai perkembangan teknologi digital justru harus memperkuat nilai dasar filantropi Islam sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
Menurut Dato' Azam, paradigma Islam memandang harta bukan sebagai hak milik absolut manusia, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kemanfaatan bersama. Dengan demikian, zakat, wakaf, infak, dan sedekah bukan sekadar aktivitas karitatif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada setiap pemilik harta.
| Baca juga: Waspada Penyebaran Informasi Hoaks |
"Harta adalah amanah, bukan milik mutlak. Karena itu, pengelolaannya harus menghadirkan keadilan dan kemaslahatan," ujar Ketua Pusat Pungutan Zakat Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ MAIWP) Malaysia itu.
Ia menjelaskan, pandangan tersebut bertumpu pada lima prinsip pokok, yakni amanah, khalifah, ukhuwah, rahmah, dan mashlahah. Kelima prinsip itu menempatkan kekayaan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan sosial, memperkuat solidaritas, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Dalam perkembangannya, teknologi digital dinilai mampu mempercepat transformasi lembaga filantropi. Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data, komputasi awan, identitas digital, internet of things (IoT), serta teknologi finansial memungkinkan proses penghimpunan dan penyaluran dana dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Menurut Azam, pemetaan kemiskinan hingga tingkat mikro melalui AI, misalnya, dapat membantu lembaga zakat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat distribusi kepada kelompok yang membutuhkan.
Di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Ancaman keamanan siber, kebocoran data, munculnya platform donasi palsu, hingga potensi bias algoritma dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi apabila tidak diantisipasi melalui tata kelola yang baik.
Karena itu, jelasnya, penerapan teknologi harus disertai etika digital yang menjamin perlindungan data, keamanan dana masyarakat, serta penghormatan terhadap martabat penerima manfaat. Teknologi tidak boleh menghadirkan diskriminasi baru ataupun mengabaikan hak kelompok rentan.
| Baca juga: Workshop Perpustakaan UIN Bukittinggi |
Dalam paparannya, Azam juga mengkritisi kecenderungan lembaga zakat yang hanya mengadopsi kerangka pembangunan konvensional seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Menurut dia, filantropi Islam memiliki kerangka nilai yang lebih komprehensif melalui maqasid syariah yang berorientasi pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Atas dasar itu, ia mengusulkan pengembangan Zakat Development Goals (ZDG) sebagai kerangka pembangunan berbasis nilai Islam yang dapat menjadi acuan pengelolaan zakat dan wakaf pada era digital.
Untuk mewujudkan transformasi tersebut, Azam menawarkan sejumlah agenda strategis. Di antaranya pembangunan National Digital Wakaf Cloud yang mengintegrasikan data aset wakaf secara nasional, sistem distribusi zakat berbasis AI, registrasi aset wakaf menggunakan teknologi blockchain, platform sedekah digital terpadu, penerbitan sukuk berdampak sosial, pengembangan kota wakaf digital, serta pembentukan jaringan filantropi kemanusiaan ASEAN.
Menurut dia, kolaborasi antarnegara, terutama Indonesia dan Malaysia, memiliki peluang besar membangun ekosistem filantropi Islam digital yang tidak hanya efisien secara teknologi, tetapi juga menjadi model tata kelola yang berlandaskan amanah, transparansi, dan keadilan sosial.
Bagi Azam, keberhasilan transformasi filantropi Islam pada akhirnya tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, melainkan oleh kemampuan menjaga nilai-nilai yang menjadi fondasinya. Digitalisasi hanya akan bermakna apabila mampu memperluas manfaat zakat dan wakaf bagi masyarakat serta memperkuat misi Islam dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.[]
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....