Konsisten Penegakkan Hukum, Riyan Permana Putra Bicara di HMI Bukittinggi

  • 19 Mei 2026 17:12 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Malam di Kota Bukittinggi kembali turun dengan udara sejuk khas pegunungan. Gerimis tipis menyelimuti sudut-sudut kota, sementara lampu-lampu jalan memantulkan cahaya ke permukaan jalan yang basah. Di tengah suasana itu, sebuah ruang diskusi sederhana di Warkop Babanoki justru dipenuhi semangat anak-anak muda yang ingin berbicara tentang hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

Senin malam, 18 Mei 2026, HMI Komisariat Syari’ah UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar Seminar Keadvokatan bertema “Advokat Sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Namun bagi banyak peserta, malam itu bukan sekadar seminar biasa. Mereka datang untuk mendengar langsung pemikiran seorang advokat muda yang namanya mulai dikenal luas di Sumatera Barat, Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH., MH.

Dengan setelan batik sederhana, Riyan hadir tanpa kesan berjarak. Ia duduk di tengah mahasiswa, berdiskusi, mendengar, lalu berbicara dengan bahasa yang mudah dipahami. Tidak kaku seperti ruang kuliah hukum, tidak pula penuh istilah rumit yang membebani.

Di hadapan kader HMI dan peserta seminar, Riyan berbicara tentang satu hal yang menurutnya semakin mahal di negeri ini: keberanian memperjuangkan keadilan.

“Advokat bukan hanya pekerjaan mencari perkara. Advokat adalah profesi yang lahir untuk memastikan masyarakat kecil tetap punya suara di depan hukum,” ucapnya pelan namun tegas.

Kalimat itu membuat ruangan mendadak hening.

Bagi sebagian mahasiswa, sosok Riyan bukan nama asing. Ia dikenal aktif menangani berbagai persoalan hukum dan kerap menyuarakan isu-isu publik, mulai dari hak masyarakat hingga dugaan penyimpangan kebijakan yang merugikan rakyat. Namun malam itu, ia tidak tampil sebagai sosok elit hukum. Ia justru lebih banyak berbicara tentang nurani.

Menurutnya, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sementara advokat hadir untuk memastikan hukum tetap berpihak pada nilai kemanusiaan.

“Kadang masyarakat kecil tidak butuh orang yang paling pintar bicara hukum. Mereka hanya butuh seseorang yang mau berdiri bersama mereka,” katanya lagi.

Suasana seminar semakin hangat ketika peserta mulai berdiskusi tentang realitas penegakan hukum di Indonesia. Beberapa mahasiswa mempertanyakan maraknya ketidakadilan sosial, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil, hingga tantangan advokat muda di era modern.

Riyan menjawab satu per satu dengan gaya tenang. Ia tidak hanya bicara teori, tetapi juga pengalaman lapangan. Tentang bagaimana hukum sering kali menjadi rumit bagi rakyat kecil, tentang orang-orang yang kehilangan hak karena tidak memahami prosedur, hingga tentang pentingnya keberanian moral seorang advokat.

Ketua Umum HMI Komisariat Syari’ah UIN SMDD Bukittinggi, M. Fikra, mengatakan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan sosok praktisi hukum yang dekat dengan realitas masyarakat agar mahasiswa mendapatkan perspektif yang nyata.

“Kami ingin kader HMI memahami bahwa hukum bukan hanya pasal-pasal, tetapi juga perjuangan membela nilai keadilan. Bang Riyan hadir membawa pengalaman langsung itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang KPP, Reza Andika Putra, menyebut seminar tersebut menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk melihat dunia advokasi secara lebih luas.

“Beliau tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga memberi semangat bahwa anak muda harus berani bersuara ketika melihat ketidakadilan,” katanya.

Di akhir seminar, hujan Bukittinggi kembali turun perlahan. Namun para peserta masih bertahan, sebagian mengelilingi Riyan untuk berdiskusi lebih dekat. Tidak sedikit yang meminta foto bersama, sementara lainnya masih sibuk bertanya soal dunia advokat dan perjuangan hukum.

Malam itu, seminar keadvokatan tidak hanya meninggalkan catatan materi bagi peserta. Ia juga meninggalkan kesan tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja: hadir untuk manusia.

Dan di tengah dinginnya Bukittinggi, seorang advokat muda kembali mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi tulisan dalam undang-undang, tetapi harus hidup di tengah masyarakat.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....