ISRF 2026 UIN Bukittinggi Perkuat Profesionalisme Profesi Interpreter
- 09 Mei 2026 06:30 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - UIN Sjech Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi menggelar kegiatan International Student Research Forum (ISRF) 2026 pada 7 Mei 2026 secara daring. Forum penelitian mahasiswa internasional tersebut difasilitasi oleh UKM Kerjasama Internasional dan Riset (KIR) dengan koordinator Dr. H. Irwandi Nashir.
Kegiatan seri ISRF kali ini mengangkat tema bidang Bahasa, Sastra dan Kebudayaan (Cluster 3: Language, Literature and Culture) dengan menghadirkan narasumber utama, Efri Yoni Baikoeni, seorang praktisi juru bahasa yang pernah bertugas di pengadilan Brunei Darussalam.

Dalam pemaparannya, Efri Yoni Baikoeni menyampaikan makalah berjudul “Beyond the Words: The Ethical Responsibility of Interpreter” yang membahas kode etik profesi juru bahasa atau penerjemah lisan. Presentasi tersebut turut menghadirkan dua panelis, yakni Dr. Widya Syafitri dan Eliza.
Forum akademik ini diikuti mahasiswa dan dosen dari berbagai perguruan tinggi, khususnya UIN Bukittinggi dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Selain itu, kegiatan juga dihadiri peserta dari Universitas Islam Selangor.
Dalam presentasinya, Efri menjelaskan bahwa profesi juru bahasa memiliki peranan penting di Brunei Darussalam karena negara tersebut menerapkan dua sistem hukum secara paralel, yaitu Common Law dan Hukum Syariah. Untuk perkara sipil dan komersial, pengadilan menggunakan sistem hukum Inggris dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa persidangan, sedangkan Hukum Syariah berlaku bagi umat Muslim dalam perkara keluarga dan waris.
“Setiap WNI yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Umum Brunei selalu didampingi juru bahasa yang ditunjuk oleh KBRI Bandar Seri Begawan,” jelas Efri yang pernah menjadi staf KBRI Bandar Seri Begawan periode 1999–2012.
Ia menegaskan bahwa profesi interpreter menuntut tanggung jawab etik yang tinggi guna melindungi kepentingan klien, membangun kepercayaan publik, dan memastikan komunikasi berjalan efektif. Karena itu, seorang juru bahasa wajib bekerja profesional dengan menerapkan kode etik yang berlaku secara universal.

Menurutnya, prinsip utama yang harus dimiliki seorang interpreter adalah akurasi dalam menerjemahkan pesan secara tepat tanpa menimbulkan multitafsir. Selain itu, juru bahasa juga harus bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
“Interpreter wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja dan tidak membocorkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.
Efri juga menjelaskan bahwa profesi juru bahasa di Indonesia telah memiliki standar kompetensi resmi melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Jabatan Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan.
Dalam regulasi tersebut, seorang juru bahasa diwajibkan memiliki kompetensi penerapan kode etik profesi. Beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi antara lain kejujuran, integritas, menjaga harga diri profesi, menjaga kepercayaan, kerahasiaan, imparsialitas, akurasi, serta memahami batasan peran sebagai interpreter.
Melalui kegiatan ISRF 2026 ini, UIN Bukittinggi berharap dapat memperkuat budaya riset internasional sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya profesionalisme dan etika dalam bidang bahasa dan komunikasi lintas budaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....