Hewan Langka yang Dilindungi oleh CITES
- 10 Okt 2025 19:05 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: CITES adalah singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Konvensi internasional ini bertujuan mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar agar tidak menyebabkan kepunahan. CITES memiliki lebih dari 180 negara anggota, termasuk Indonesia, yang aktif berpartisipasi dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
Mengapa Hewan Dilindungi oleh CITES?
Banyak spesies satwa liar terancam karena perdagangan ilegal, perburuan berlebihan, dan hilangnya habitat. CITES mengklasifikasikan perlindungan spesies dalam tiga daftar (Appendix I, II, dan III) berdasarkan tingkat ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah spesies dari kepunahan akibat eksploitasi manusia.
1. Trenggiling (Pangolin) – Appendix I
Trenggiling adalah mamalia bersisik satu-satunya di dunia dan termasuk hewan yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal. Dagingnya dianggap eksotis dan sisiknya digunakan dalam pengobatan tradisional, terutama di Asia. Semua spesies trenggiling kini masuk dalam Appendix I CITES dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial.
2. Harimau (Tiger – Panthera tigris) – Appendix I
Harimau adalah predator puncak yang terancam punah karena perburuan dan hilangnya habitat hutan. Organ tubuh harimau sering digunakan dalam obat tradisional dan ornamen. CITES melarang perdagangan internasional semua bagian tubuh harimau secara total.
3. Orangutan (Pongo pygmaeus & Pongo abelii) – Appendix I
Orangutan Kalimantan dan Sumatra adalah primata besar yang hanya ditemukan di Indonesia dan Malaysia. Mereka kehilangan habitat akibat deforestasi dan menjadi korban perdagangan hewan peliharaan ilegal. CITES melindungi orangutan dari segala bentuk perdagangan internasional.
4. Badak Sumatra dan Badak Jawa (Rhinoceros spp.) – Appendix I
Semua spesies badak, termasuk Badak Sumatra dan Badak Jawa, dilindungi penuh karena populasinya yang sangat kritis. Tanduk badak sering diburu karena dianggap berharga tinggi di pasar gelap. Perlindungan melalui CITES melarang perdagangan tanduk dan bagian tubuh lainnya.
5. Komodo (Varanus komodoensis) – Appendix I
Komodo adalah kadal terbesar di dunia dan hanya hidup di beberapa pulau di Indonesia. Meski dijaga ketat, perdagangan ilegal dan pariwisata tidak terkendali bisa mengancam populasinya. CITES menempatkan Komodo dalam daftar Appendix I untuk mencegah eksploitasi lebih lanjut.
Hewan Lain yang Masuk Daftar CITES
Selain yang disebutkan di atas, beberapa hewan lain yang juga dilindungi oleh CITES antara lain:
Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) – Appendix I
Macan tutul (Panthera pardus) – Appendix I
Beruang madu (Helarctos malayanus) – Appendix I
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) – Appendix II
CITES memberi perlindungan terhadap hewan-hewan ini agar perdagangan tidak menjadi penyebab utama kepunahan mereka.
Perlindungan melalui CITES tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Menghindari pembelian produk dari satwa liar, melaporkan perdagangan ilegal, dan menyebarkan edukasi adalah langkah sederhana yang bisa berdampak besar. Dengan kesadaran kolektif, kita bisa mencegah hilangnya spesies berharga dari planet ini. (SG/YPA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....