DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

  • 14 Sep 2026 09:59 WIB
  •  Bukittinggi
Poin Utama
  • DPRD
  • PEMKAB AGAM
  • KUA-PPAS
  • RANPERDA

RRI.CO.ID, Agam - DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, Senin, 7 September 2026. Rapat berlangsung di Aula DPRD Agam dan dipimpin Ketua DPRD Agam Ilham.

Rapat dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, pimpinan dan anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya turut menghadiri rapat.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kesepakatan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Agam 2026.

Bupati Agam Benni Warlis mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD. Tahapan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Satu tahapan telah kita lalui, yakni telah disepakati dan ditandatangani Nota Persetujuan Bersama. Nota tersebut antara Bupati Agam dengan pimpinan DPRD tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026,” ujar Benni.

Benni menjelaskan perubahan anggaran dilakukan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah. Perubahan APBD 2026 juga diupayakan tidak mengalami defisit murni.

“Sehingga akhir tahun 2026 diharapkan tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya. Ia berharap pengelolaan anggaran dapat menjaga kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran.

Bupati berharap penyusunan Perubahan APBD selanjutnya berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara cermat. Pengelolaan keuangan daerah diharapkan tetap terjaga dan program pembangunan berjalan berdasarkan prioritas.

Program pembangunan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi dasar melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026. Tahapan berikutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....