DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026

  • 02 Sep 2026 10:58 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Jumat, 28 Agustus 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri Bupati Eka Putra, jajaran Sekda, kepala OPD, hingga para wali nagari.

Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan hasil finalisasi serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026.

Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemkab dalam menyelaraskan pandangan terhadap penyesuaian anggaran berjalan. Dokumen KUA-PPAS Perubahan ini selanjutnya akan menjadi pedoman resmi bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD 2026.

"Perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan penyesuaian anggaran tahun berjalan. Langkah ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 guna mengakomodir penyesuaian indikator makro, pendapatan, belanja, program prioritas daerah, serta Asta Cita Nasional," ujar Eka Putra.

Bupati mengimbau seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif mengikuti setiap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 demi mewujudkan pembangunan daerah yang optimal dan tepat sasaran. (hr/nd)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....