Wabup : SAKATO Diharap Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah

  • 16 Jul 2026 10:52 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Kepengurusan Sarumpun Kerapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (SAKATO) Kabupaten Tanah Datar periode 2026-2029 resmi dikukuhkan di Balerong Sari Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Langkah draf ini diharapkan mampu memperkuat komitmen niniak mamak dalam berkata benar, menempuh jalan lurus, serta memelihara anak kemenakan.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyatakan bahwa SAKATO merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan hukum adat Minangkabau di daerah tersebut. Pemerintah daerah mendorong adanya akselerasi sinergi lintas sektoral guna menyukseskan visi pembangunan daerah berbasis kearifan lokal secara klinis.

"Sakato Kabupaten Tanah Datar merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan hukum adat Minangkabau, karena itu kami berharap Sakato bersinergi dan mendukung program dan misi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.

Wabup menambahkan bahwa tugas berat kini menanti para pemangku adat untuk membangkitkan kembali gelar-gelar sako yang sempat meredup di tengah fluktuasi zaman. Penegakan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari secara sosiologis dinilai akan meningkatkan marwah dan peran niniak mamak dengan sendirinya.

Beliau juga secara klinis menekankan peran krusial pengurus adat dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat rural. SAKATO diharapkan ikut mengunci benteng pertahanan moral anak kemenakan dari ancaman kenakalan remaja, sengketa tanah ulayat, hingga bahaya penyimpangan perilaku LGBT.

"Pemda bersama Polres, LKAAM, MUI, DPRD dan pihak terkait lainnya sudah menentukan sikap memerangi penyimpangan ini, dan kami berharap Sakato juga berperan aktif, terutama mengingatkan dan menjaga anak kemenakan," katanya.

Sementara itu, Ketua LKAAM Tanah Datar Aresno Dt. Andomo menyampaikan bahwa lembaga ini harus mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai wadah koordinasi utama antar-KAN. Setiap dinamika internal komunal diharapkan dapat diselesaikan secara internal sebelum meluas demi mewariskan draf nilai luhur adat Minangkabau. (dvd-hp/ans)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....