Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

  • 16 Jul 2026 10:49 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah draf ini diambil di Aula Eksekutif Kantor Bupati pada Senin, 13 Juli 2026 sebagai komitmen akselerasi pemulihan pascabencana.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyatakan bahwa kerja sama klinis ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah dalam meminimalkan kekhawatiran administrasi. Pendampingan hukum tersebut dinilai sangat krusial untuk mengunci kepastian hukum serta menjadi instrumen deteksi dini terhadap fluktuasi potensi masalah penyimpangan anggaran.

"Kegiatan ini sangat mengutungkan sekali bagi pemerintah daerah dalam pencegahan dalam memastikan anggaran agar digunakan tepat sasaran. Selain itu, memberikan kepastian hukum untuk menghilangkan keraguan dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menekankan pentingnya pemanfaatan fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara sejak awal tahapan program. Langkah sosiologis ini dinilai efektif agar pihak kejaksaan dapat memahami historis jalannya suatu kegiatan guna menghindari keterlambatan eksekusi.

"Manfaatkanlah kami terkait dengan keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal tahapan program," ujarnya.

Kajari menambahkan bahwa salah satu draf fokus utama pengawasan diarahkan pada pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk mitigasi bencana. Seluruh OPD diimbau terbuka agar realisasi anggaran tidak menyimpang dari aturan dan tidak memicu hambatan teknis di tengah jalan. (rhn-ans)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....